Lingkaran.net - Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Fuad Benardi, menyoroti serius dugaan pelanggaran terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tunggakan gaji mantan karyawan PT Kasa Husada Wira Jatim, salah satu perusahaan berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Jatim.
Fuad mengungkapkan, persoalan ini sudah menjadi perhatian DPRD Jatim sejak lama. Ia menilai, kondisi keuangan perusahaan yang dikabarkan mengalami kerugian hingga Rp50 miliar menimbulkan tanda tanya besar.
Baca juga: Ada Kabar Besar untuk Pelaku Jamu, DPRD Jatim Siapkan Jalan Menuju Pasar Ekspor
“Ini hal yang aneh. PT Kasa Husada bukan perusahaan baru, bahkan produknya sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka. Produknya terkenal dan banyak digunakan di rumah sakit, bahkan saya sendiri kalau beli di apotek sering pilih produk Kasa Husada,” ujar politisi PDIP ini saat ditemui usai rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, dengan pasar yang sudah jelas dan produk yang dikenal luas, kerugian besar tersebut menandakan adanya masalah serius dalam tata kelola organisasi perusahaan, baik di tingkat direksi maupun komisaris.
“Kalau pasar sudah ada tapi tetap merugi, berarti ada yang salah di manajemennya. Direksi dan komisaris harus dievaluasi karena kinerjanya tidak bagus. Begitu juga dengan induk perusahaannya, PT Panca Wira Usaha (PWU), yang selama ini performanya kurang optimal,” tegas putra sulung mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ini.
Baca juga: Tarif Ojol di Bakal Dievaluasi Tiap Tahun, DPRD Jatim Siapkan Aturan Baru
Fuad menambahkan, kontribusi BUMD di Jawa Timur terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih jauh dari harapan.
“Setoran dividen dari PWU itu sangat rendah. Kalau dibandingkan dengan Jawa Tengah, selisihnya jauh sekali. Lebih dari 90 persen setoran dividen Jatim itu hanya dari Bank Jatim. BUMD lain masih banyak yang minus,” ujarnya.
Baca juga: Fraksi PKS DPRD Jatim Desak Pemprov Segera Bayarkan TPG Guru Rp274,57 Miliar
Sebagai tindak lanjut, Komisi C DPRD Jatim akan memanggil seluruh direksi BUMD, termasuk PWU dan Kasa Husada, dalam rapat pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2026 yang akan digelar di Jakarta.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi alasan untuk minta penyertaan modal dengan dalih kerugian. Direksi dan komisaris harus punya inisiatif, sinergitas, dan kreativitas. Buat apa digaji kalau tidak bisa berpikir untuk memajukan perusahaan,” pungkas Fuad.
Editor : Setiadi