Lingkaran.net - Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mendapat sorotan dari legislatif.
DPRD Jatim meminta agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar dijalankan secara disiplin dan terukur.
Baca juga: Dalami Urgensi Proyek Farmasi Rp22,9 Miliar, Komisi E Panggil Dinkes Jatim
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo, menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap ASN yang bekerja dari rumah. Ia menilai, tanpa mekanisme kontrol yang jelas, kebijakan WFH berpotensi menurunkan kinerja aparatur.
“WFH harus dijalankan dengan serius. Harus ada aturan main yang jelas agar tetap terkontrol,” ujarnya saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (25/3/2026).
Freddy mengusulkan agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim menetapkan sistem pengawasan berbasis teknologi, salah satunya dengan mewajibkan ASN yang menjalankan WFH untuk mengirimkan live location selama jam kerja.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan ASN benar-benar bekerja dari lokasi yang semestinya serta tetap berada dalam koridor tugas kedinasan.
Baca juga: Rahasia Pemugaran Grahadi Telan Rp12,76 Miliar, Dinding Bernapas dengan Kapur Jerman
“ASN yang WFH sebaiknya mengirim live location sebagai bentuk kontrol. Ini penting untuk menjaga disiplin dan akuntabilitas,” tegas politisi Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, kebijakan WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran bekerja tanpa pengawasan. Justru, diperlukan sistem monitoring yang lebih adaptif agar produktivitas tetap terjaga meski tidak berada di kantor.
Freddy juga mendorong Pemprov Jatim melalui BKD untuk segera menyusun regulasi teknis yang mengatur mekanisme WFH secara rinci, termasuk indikator kinerja, pola pelaporan, hingga sanksi bagi pelanggaran.
Baca juga: Usai Gerindra dan PDIP, Fraksi PKS DPRD Jatim Soroti Perbedaan WFH ASN
Dengan pengawasan yang jelas, ia optimistis kebijakan WFH dapat berjalan efektif tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
“Intinya, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan kedisiplinan. Jangan sampai pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” pungkasnya.
Editor : Setiadi