Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti kelonggaran tanpa pengawasan.
Dalam aturan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/1141/204/2026, ASN tetap diwajibkan menjalankan disiplin kerja secara ketat meski bekerja dari rumah.
Baca juga: Rahasia Pemugaran Grahadi Telan Rp12,76 Miliar, Dinding Bernapas dengan Kapur Jerman
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan seluruh ASN wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi Jatim Presensi, yakni pada pagi, siang, dan sore hari.
“WFH ini bukan libur. ASN tetap bekerja seperti biasa dan wajib absensi tiga kali serta melakukan share location sebagai bentuk pengawasan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Usai Gerindra dan PDIP, Fraksi PKS DPRD Jatim Soroti Perbedaan WFH ASN
Ia menjelaskan, sistem pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan sistem digital tersebut, aktivitas dan keberadaan ASN tetap dapat dipantau secara real time.
Menurut Yuyun sapaan akrabnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal serta mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan WFH.
Baca juga: Pemugaran Grahadi Sayap Barat Telan Rp12,76 Miliar, Gunakan Kapur Khusus dari Luar Negeri
“Kalau ada ASN yang menyalahgunakan, misalnya tidak bekerja atau justru bepergian untuk kepentingan lain, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemprov Jatim memastikan, penerapan WFH tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas, sehingga pelayanan publik tidak terganggu meski sebagian ASN bekerja dari lokasi berbeda.
Editor : Setiadi