Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menegaskan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan berarti kelonggaran tanpa pengawasan.
Dalam aturan terbaru melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/1141/204/2026, ASN tetap diwajibkan menjalankan disiplin kerja secara ketat meski bekerja dari rumah.
Baca juga: Gus Fawait Akui Banyak Belajar dari Pakde Karwo dan Khofifah
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mengatakan seluruh ASN wajib melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari melalui aplikasi Jatim Presensi, yakni pada pagi, siang, dan sore hari.
“WFH ini bukan libur. ASN tetap bekerja seperti biasa dan wajib absensi tiga kali serta melakukan share location sebagai bentuk pengawasan,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: DPRD Jatim Soroti Temuan BPK di Dinas ESDM, Ada Kaitan dengan Skandal Pungli Izin Tambang?
Ia menjelaskan, sistem pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh atasan langsung di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan sistem digital tersebut, aktivitas dan keberadaan ASN tetap dapat dipantau secara real time.
Menurut Yuyun sapaan akrabnya, langkah ini dilakukan untuk memastikan kinerja ASN tetap optimal serta mencegah potensi penyalahgunaan kebijakan WFH.
Baca juga: DPRD Jatim Diminta Bedah Temuan BPK soal Proyek Molor hingga Dana Desa
“Kalau ada ASN yang menyalahgunakan, misalnya tidak bekerja atau justru bepergian untuk kepentingan lain, tentu akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pemprov Jatim memastikan, penerapan WFH tetap mengedepankan profesionalisme dan akuntabilitas, sehingga pelayanan publik tidak terganggu meski sebagian ASN bekerja dari lokasi berbeda.
Editor : Setiadi