Lingkaran.net - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini mulai berlaku per 1 April 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap dampak rambatan konflik di Timur Tengah yang memicu gejolak harga energi dunia.
Baca juga: Rahasia Pemugaran Grahadi Telan Rp12,76 Miliar, Dinding Bernapas dengan Kapur Jerman
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong efisiensi di sektor pemerintahan.
“Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah satu hari kerja tiap Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa malam (31/3/2026).
Baca juga: Usai Gerindra dan PDIP, Fraksi PKS DPRD Jatim Soroti Perbedaan WFH ASN
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bagian dari program transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan konsep modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan global.
Lebih lanjut, aturan teknis pelaksanaan WFH akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kebijakan tersebut juga akan diiringi dengan langkah efisiensi lainnya, termasuk pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen.
Baca juga: Pemugaran Grahadi Sayap Barat Telan Rp12,76 Miliar, Gunakan Kapur Khusus dari Luar Negeri
“Melalui surat edaran Menteri PANRB, diatur dorongan transformasi digital, efisiensi mobilitas, termasuk pembatasan kendaraan dinas 50 persen serta mendorong penggunaan transportasi publik,” jelasnya.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya mampu merespons tekanan eksternal akibat konflik global, tetapi juga menjadi momentum percepatan digitalisasi birokrasi serta penguatan pola kerja yang lebih fleksibel dan efisien di lingkungan ASN.
Editor : Setiadi