Pernikahan Anak Turun, Janda Usia Sekolah Justru Meledak di Jatim

Reporter : Alkalifi Abiyu
Ilustrasi pernikahan dini

Lingkaran.net - Penurunan angka pernikahan anak di Jawa Timur dalam tiga tahun terakhir ternyata menyisakan persoalan baru yang tak kalah serius. Fenomena “janda usia sekolah” kini mulai mencuat, menjadi dampak lanjutan dari pernikahan dini yang berujung perceraian. 

Kepala Bidang Urusan Agama Islam (URAIS) Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, Munir, mengingatkan publik agar tidak terlena dengan turunnya angka dispensasi kawin. Menurutnya, persoalan justru bergeser ke fase yang lebih kompleks. 

Baca juga: Fenomena Janda Usia Sekolah Meledak di Jatim, Sri Wahyuni DPRD Jatim: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

“Secara angka memang turun, tapi dampaknya terakumulasi. Sekarang mulai terlihat dalam bentuk perceraian usia muda,” tegas Munir, Senin (13/4/2026). 

Data Pengadilan Agama se-Jawa Timur menunjukkan tren penurunan dispensasi kawin dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 kasus di 2025. Namun, melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), masih tercatat 7.590 pernikahan anak sepanjang 2025. 

Munir menjelaskan, fenomena meningkatnya janda usia sekolah merupakan efek domino dari pernikahan anak pada periode 2022 hingga 2024. 

“Mereka menikah di usia sangat muda tanpa kesiapan. Dalam waktu 1 sampai 3 tahun, banyak yang berakhir dengan perceraian,” ujarnya. 

Baca juga: Kemenag Jatim Beber Dua Fenomena Sekaligus: Nikah Dini Menurun, Anak Muda Enggan Menikah

Yang lebih memprihatinkan, beban terbesar justru ditanggung oleh perempuan. Dari total pernikahan anak pada 2025, sekitar 85 persen melibatkan pengantin perempuan di bawah umur. Mereka harus menghadapi tekanan psikologis, beban ekonomi, hingga risiko menjadi orang tua tunggal di usia remaja. 

“Ketika rumah tangga rapuh, perempuan yang paling terdampak. Banyak yang akhirnya harus membesarkan anak tanpa kesiapan finansial,” ungkap Munir. 

Ia menambahkan, sebanyak 86 persen pernikahan anak terjadi karena faktor reaktif—seperti tekanan sosial atau kehamilan—bukan atas dasar kesiapan membangun rumah tangga. Kondisi ini membuat fondasi keluarga sangat rentan dan mudah runtuh. 

Baca juga: Pernikahan Dini Jawa Timur 2025 Tembus 7.590 Kasus, Anak Perempuan Paling Rentan

Sebagai upaya penanganan, Kemenag Jatim melakukan berbagai intervensi, mulai dari pemblokiran sistem pendaftaran nikah di bawah umur melalui SIMKAH, pendekatan berbasis wilayah bersama tokoh agama, hingga program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan bimbingan perkawinan. 

“Kami bergerak dari hulu hingga hilir. Tapi ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga perubahan pola pikir masyarakat,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru