Fenomena Janda Usia Sekolah Meledak di Jatim, Sri Wahyuni DPRD Jatim: Ini Tidak Bisa Dibiarkan

Reporter : Alkalifi Abiyu
Sri Wahyuni, Wakil Ketua DPRD Jatim

Lingkaran.net - Fenomena “janda usia sekolah” di Jawa Timur kian menjadi sorotan serius. Di balik tren positif penurunan angka pernikahan anak dalam tiga tahun terakhir, muncul persoalan baru yang tak kalah mengkhawatirkan: gelombang perceraian pasangan muda yang menikah di usia dini. 

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sri Wahyuni, pun angkat suara. Ia menyebut kondisi ini sebagai “bom waktu sosial” yang tidak boleh diabaikan dan harus segera ditangani secara komprehensif. 

Baca juga: Pernikahan Anak Turun, Janda Usia Sekolah Justru Meledak di Jatim

“Penurunan angka pernikahan anak memang patut diapresiasi. Tapi kita tidak boleh lengah, karena dampak lanjutannya kini mulai terlihat. Janda usia sekolah adalah realitas pahit yang sedang kita hadapi,” tegasnya, Senin (13/4/2026). 

Data Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur mencatat, angka dispensasi kawin memang turun signifikan dari 15.095 kasus pada 2022 menjadi 7.491 kasus di 2025. Namun di sisi lain, sebanyak 7.590 pernikahan anak masih terjadi sepanjang 2025 berdasarkan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). 

Bagi Sri Wahyuni, angka tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan belum benar-benar selesai. Ia menilai, pernikahan anak pada periode sebelumnya kini mulai “menuai hasil” berupa tingginya angka perceraian di usia muda. 

“Ini efek domino. Banyak yang menikah tanpa kesiapan mental, ekonomi, maupun sosial. Akibatnya, dalam 1 sampai 3 tahun, rumah tangga mereka rapuh dan berujung perceraian,” ujarnya. 

Yang lebih memprihatinkan, lanjutnya, beban terbesar justru dipikul oleh perempuan. Sekitar 85 persen pernikahan anak melibatkan pengantin perempuan di bawah umur. Mereka rentan menghadapi tekanan psikologis, kesulitan ekonomi, hingga harus menjadi orang tua tunggal di usia remaja. 

“Ketika rumah tangga runtuh, perempuan yang paling terdampak. Ini bukan hanya soal perceraian, tapi juga masa depan generasi muda,” imbuh politisi Partai Demokrat dari Dapil Bojonegoro-Tuban tersebut. 

Baca juga: Wagub Emil Dardak Buka Suara Soal OTT KPK Bupati Tulungagung

Sri Wahyuni menegaskan, fenomena ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Diperlukan langkah yang lebih menyeluruh, mulai dari edukasi keluarga, penguatan peran sekolah, hingga keterlibatan tokoh agama dan masyarakat. 

“Pencegahan harus dimulai dari hulu. Edukasi soal kesiapan menikah, kesehatan reproduksi, dan perencanaan masa depan harus diperkuat sejak dini,” katanya. 

Selain itu, DPRD Jatim juga mendorong pemerintah daerah untuk menghadirkan program pendampingan bagi remaja yang sudah terlanjur menikah, agar tidak berujung pada perceraian. 

“Kalau sudah terjadi, negara tidak boleh lepas tangan. Harus ada pendampingan psikologis, sosial, dan ekonomi agar mereka tidak semakin terpuruk,” tegasnya. 

Baca juga: Jumlah ASN di Jatim Terbanyak se-Indonesia, Sumardi DPRD Jatim Ingatkan Hal Ini

Sementara itu, Kemenag Jatim telah melakukan berbagai intervensi, mulai dari pemblokiran pendaftaran nikah di bawah umur melalui SIMKAH, program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), hingga pendekatan berbasis wilayah. 

Namun demikian, Sri Wahyuni mengingatkan bahwa kunci utama tetap terletak pada perubahan pola pikir masyarakat. 

“Ini bukan sekadar angka statistik, tapi menyangkut masa depan anak-anak kita. Semua pihak harus bergerak bersama agar mereka tidak terjebak dalam siklus yang sama,” pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru