Serapan Anggaran Dinas ESDM Jatim Nyaris 100 Persen, Tapi Ada ‘Main’ di Balik OSS

Reporter : Alkalifi Abiyu
Kepala Dinas ESDM Jatim Aris Mukiyono

Lingkaran.net - Angka serapan anggaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur tahun 2025 terlihat nyaris sempurna, bahkan mendekati 100 persen. Namun di balik “rapi”-nya laporan keuangan itu, terkuak dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang kini menyeret pejabat tinggi dinas tersebut ke pusaran kasus korupsi. 

Data anggaran yang berhasil didapat Lingkaran.net di tahun 2025 mencatat total belanja mencapai Rp73,14 miliar dengan realisasi Rp68,44 miliar atau 93,58 persen. Belanja operasi mendominasi Rp64,55 miliar dengan serapan 92,97 persen. 

Baca juga: Respons Gubernur Khofifah soal Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan

Bahkan belanja barang dan jasa serta belanja modal masing-masing tembus 97,84 persen dan 98,15 persen—angka yang sekilas mencerminkan kinerja “tanpa cela”. 

Namun, realita di lapangan berkata lain. 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur justru menemukan dugaan praktik pemerasan dalam proses perizinan, yang diduga dilakukan dengan cara memperlambat sistem Online Single Submission (OSS)—platform yang seharusnya mempercepat layanan. 

Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat lainnya yakni Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan dan seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. 

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, mengungkapkan bahwa modus yang digunakan cukup sistematis. Pemohon izin yang tidak memberikan uang diduga “diparkir” prosesnya, meski seluruh persyaratan telah lengkap. 

“Proses perizinan melalui OSS diduga sengaja diperlambat. Pemohon yang tidak memberi uang mengalami hambatan administratif,” tegas Wagiyo, Jumat (17/4/2026). 

Tarif ‘Mainan’ Perizinan Terbongkar Penyidik mengungkap adanya tarif tidak resmi dalam pengurusan izin yakni Perpanjangan izin tambang Rp50–100 juta, izin baru tambang Rp50–200 juta, izin pengusahaan air tanah (SIPA) Rp5–20 juta per pengajuan dan Total pungutan per izin bisa mencapai Rp50–80 juta.

Baca juga: Modus Licik Aris Mukiyono Cs Mainkan Sistem Online Perizinan di Dinas ESDM Jatim

Padahal, sesuai aturan, seluruh layanan tersebut tidak dipungut biaya, kecuali pajak dan PNBP. 

Uang Miliaran Disita Dalam penggeledahan di kantor dan rumah para tersangka, penyidik mengamankan total Rp2,36 miliar yang diduga terkait praktik korupsi ini. 

Rinciannya: 

Dari Aris Mukiyono: Rp494,4 juta (tunai + rekening)
Dari Ony Setiawan: Rp1,64 miliar (tunai)
Dari tersangka H: Rp229,6 juta (rekening) 

Baca juga: Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan

Pemohon Jadi Korban Sistem Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan investor yang mengaku dipersulit dalam proses perizinan.  

Kejati menilai para pemohon berada dalam posisi terpaksa, karena dihadapkan pada pilihan: membayar atau izin mereka tak kunjung selesai. 

Bukti Digital dan Aliran Dana Diburu Penyidik kini mengantongi berbagai bukti elektronik mulai dari transfer bank, percakapan WhatsApp, hingga dokumen perizinan.  

Kejati juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana, membuka peluang munculnya tersangka baru.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru