Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli, Wagub Emil Dardak Siap Buka-bukaan

Reporter : Alkalifi Abiyu
Wagub Jatim Emil Elestianto Dardak

Lingkaran.net - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur mulai menyeret perhatian elite Pemprov.  

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus memastikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah berjalan. 

Baca juga: Kasus Pungli ESDM Jadi Alarm, Komisi A DPRD Jatim: Jangan Hanya Ganti Orang, Benahi Sistem Pengawasan

Emil menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak akan menghalangi proses hukum dan justru berkomitmen membantu aparat penegak hukum mengusut kasus ini hingga tuntas. 

“Kami sangat prihatin melihat situasi ini. Sebagaimana disampaikan oleh Ibu Gubernur, kami akan memberikan kerja sama terbaik kepada Kejaksaan untuk mengungkap kasus ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Emil saat acara Halalbihalal DPD Partai Demokrat di Surabaya, Jumat (17/4/2026). 

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jatim. 

Baca juga: Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pungli ESDM, Kabid Geologi Tilap Rp145 Juta

Mereka adalah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, serta seorang pejabat berinisial H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah. 

Penyidik mengungkap modus yang digunakan para tersangka, yakni diduga memperlambat proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sistem yang seharusnya mempercepat layanan justru disinyalir dimanfaatkan untuk menekan pemohon. 

Baca juga: Kasus Gadis di Sampang Diperkosa 27 Orang, Wagub Emil Dardak: Penegakan Hukum Harus Tuntas

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan administrasi, meskipun seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap. 

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan uang tunai serta dana dalam rekening dengan total mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik pungli perizinan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru