Lingkaran.net - Penyaluran bantuan keuangan partai politik (banpol) Jawa Timur tahun 2026 senilai Rp165 miliar hingga kini belum juga berjalan. Menariknya, belum ada satu pun dari 10 partai politik penerima hibah yang mengajukan pencairan dana ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai spekulasi. Salah satunya, partai-partai politik diduga masih menyelesaikan laporan pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana banpol tahun sebelumnya sebelum mengajukan pencairan dana baru.
Baca juga: DPRD Jatim Soroti Temuan BPK di Dinas ESDM, Ada Kaitan dengan Skandal Pungli Izin Tambang?
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur, Mohammad Yasin, memastikan dari sisi anggaran sebenarnya tidak ada persoalan. Dana banpol disebut sudah siap dicairkan sepanjang seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Prinsip BPKAD, yang sudah ada di alokasi DPA dan sudah disahkan melalui perda serta ditetapkan penjabarannya melalui peraturan gubernur, itu bisa direalisasikan sepanjang persyaratan pencairan sesuai ketentuan. Sampai hari ini tidak ada belanja apa pun yang ditunda pencairannya,” ujar Yasin usai menghadiri rapat bersama DPRD Jatim di ruang Banmus, Selasa (26/5/2026).
Yasin menjelaskan proses pencairan dana hibah partai politik memiliki mekanisme verifikasi tersendiri yang berada di bawah kewenangan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur.
“Kalau hibah parpol leading-nya di Kesbangpol. Mereka punya SOP, standar, kriteria, dan prosedur sendiri dalam proses kehati-hatian. Jadi ranah verifikasi ada di Kesbangpol,” katanya.
Meski demikian, belum cairnya dana banpol secara serentak di seluruh partai memunculkan dugaan adanya kehati-hatian ekstra dalam proses administrasi dan audit penggunaan dana sebelumnya.
Sejumlah sumber menyebut beberapa partai masih fokus menuntaskan SPJ dana hibah tahun lalu agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun temuan audit di kemudian hari.
Selain itu, partai politik juga disebut lebih berhati-hati menyusul proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan dana hibah politik.
Baca juga: DPRD Jatim Diminta Bedah Temuan BPK soal Proyek Molor hingga Dana Desa
Tak hanya itu, beberapa partai dikabarkan sedang melakukan penyesuaian mekanisme internal penggunaan dana agar sesuai dengan aturan terbaru terkait pengelolaan dan pelaporan bantuan keuangan negara.
Di sisi lain, Pemprov Jawa Timur juga disebut masih menunggu kepastian hasil audit BPK RI sebelum proses pencairan dilakukan sepenuhnya. Langkah tersebut dinilai sebagai bagian dari penguatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Yasin sendiri menegaskan kondisi fiskal Jawa Timur saat ini masih sangat aman dan tidak ada kendala dari sisi kemampuan keuangan daerah.
“Sampai sekarang belanja kita baru sekitar 14 persen, sementara ambang pengamanan masih mendekati 20 persen. Jadi masih jauh aman. Kita sejak awal memang fokus menggenjot pendapatan daerah,” ungkapnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Ungkap Tindak Lanjut Temuan BPK Sudah Capai 86,20 Persen
Ia juga menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK masih dalam proses finalisasi. Pemprov Jatim berharap kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) seperti tahun-tahun sebelumnya.
“LHP masih proses. Insyaallah akan diserahkan tanggal 9 atau 10 nanti. Kami dari sisi eksekutif sudah berusaha mempertanggungjawabkan belanja dan pendapatan sebaik mungkin sesuai ketentuan. Mudah-mudahan kembali mendapat predikat WTP,” ujarnya.
Berikut rincian alokasi banpol Jawa Timur tahun 2026:
1. PKB: Rp33,87 miliar
2. PDI Perjuangan: Rp28,01 miliar
3. Gerindra: Rp26,91 miliar
4. Golkar: Rp17,36 miliar
5. Demokrat: Rp14,04 miliar
6. NasDem: Rp13,65 miliar
7. PAN: Rp9,89 miliar
8. PKS: Rp9,80 miliar
9. PPP: Rp7,33 miliar
10. PSI: Rp4,13 miliar.
Editor : Setiadi