Lingkaran.net - Kota Surabaya semakin mantap melangkah menuju era pelayanan publik berbasis digital. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat capaian perekaman KTP elektronik telah mencapai 99,68 persen atau sekitar 2,247 juta jiwa dari total 2.254.680 penduduk wajib KTP elektronik.
Capaian tersebut menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia dan menjadi fondasi kuat bagi Surabaya dalam mempercepat transformasi layanan publik berbasis digital melalui pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Baca juga: Johan Silas Berpulang, Pemikiran Sang Maestro Tata Kota Tetap Hidup di Surabaya
Dari total sekitar 3,3 juta penduduk Kota Surabaya, sebanyak 2.254.680 jiwa tercatat sebagai wajib KTP elektronik. Pemkot Surabaya kini membidik target perekaman 100 persen pada tahun 2026 melalui penguatan layanan administrasi kependudukan hingga tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan tingginya capaian tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan terintegrasi.
"Selain mengejar target perekaman 100 persen, kami juga mendorong aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga mencapai 40 persen pada tahun ini sebagai bagian dari transformasi layanan publik berbasis digital," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurut Irvan, keberhasilan perekaman e-KTP menjadi modal utama dalam mempercepat implementasi IKD. Hingga saat ini, aktivasi IKD di Surabaya telah mencapai sekitar 32 persen dari total penduduk wajib KTP elektronik.
IKD merupakan inovasi yang memungkinkan masyarakat menyimpan dan mengakses berbagai dokumen kependudukan langsung melalui telepon pintar. Tidak hanya KTP elektronik, berbagai dokumen penting lainnya juga dapat diakses dalam satu aplikasi yang terintegrasi.
"IKD merupakan bagian dari transformasi menuju pemerintahan digital. Masyarakat tidak hanya mendapatkan kemudahan akses dokumen kependudukan, tetapi juga menjadi lebih adaptif terhadap layanan digital yang terus berkembang," jelasnya.
Baca juga: Pemkot Surabaya Sterilisasi 100 Kucing Gratis untuk Kendalikan Populasi Liar
Melalui sistem tersebut, warga dapat memanfaatkan QR Code resmi untuk verifikasi identitas secara cepat dan praktis. Kehadiran IKD juga mendukung pelayanan publik yang lebih efisien karena mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik.
Pemkot Surabaya memastikan aspek keamanan menjadi perhatian utama. IKD dilengkapi teknologi verifikasi biometrik melalui pengenalan wajah serta sistem enkripsi yang dirancang untuk melindungi data kependudukan dari potensi penyalahgunaan.
Untuk mempercepat adopsi IKD, layanan aktivasi kini tersedia di berbagai titik, mulai kantor kelurahan dan kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola, SPP Joyoboyo, Nambangan, Taman Cahaya, Pakal, hingga layanan jemput bola yang rutin hadir saat Car Free Day (CFD) di Taman Bungkul.
Tak hanya itu, Pemkot Surabaya juga memperkuat landasan hukum penggunaan IKD melalui surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kepada berbagai instansi, termasuk kepolisian, kementerian, dan lembaga di Kota Surabaya.
Baca juga: Nasib Baru Warga Kampung 1001 Malam di Surabaya
Melalui kebijakan tersebut, IKD ditegaskan memiliki kedudukan hukum yang setara dengan KTP elektronik sebagai identitas resmi penduduk.
Artinya, masyarakat tidak lagi perlu membawa banyak dokumen fisik, melakukan legalisasi, maupun menyiapkan fotokopi berkas untuk berbagai kebutuhan administrasi.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari visi besar Surabaya dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, efisien, dan ramah lingkungan melalui konsep paperless atau minim penggunaan kertas.
Editor : Setiadi