SPMB 2026, KPK Ungkap 28 Persen Penerimaan Siswa Baru Masih Diwarnai Pungli

Reporter : Alkalifi Abiyu
Ilustrasi SPMB 2026

Lingkaran.net - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membunyikan alarm peringatan bagi dunia pendidikan.  

Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan siswa baru masih marak terjadi. 

Baca juga: Gerbang Baru Nusantara Bukan Cuma Slogan, OPD Jatim Ditantang Berbenah

Bahkan, angka pungli mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Jika pada survei sebelumnya tercatat 24,65 persen, kini meningkat menjadi 28 persen.

Temuan ini menjadi sinyal bahwa praktik-praktik yang mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam penerimaan peserta didik belum sepenuhnya hilang. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan temuan tersebut diperparah dengan masih kuatnya budaya gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30 persen tenaga pendidik menganggap pemberian atau gratifikasi sebagai sesuatu yang wajar.

Sementara itu, 65 persen sekolah mengakui orang tua murid masih kerap memberikan hadiah kepada pihak sekolah. 

"Temuan tersebut menunjukkan masih adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Padahal, gratifikasi yang dibiarkan dapat berkembang menjadi konflik kepentingan, memengaruhi objektivitas layanan pendidikan, hingga berpotensi bermuara pada praktik suap dan pemerasan," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (8/6/2026). 

Baca juga: OTT KPK di BNPB: Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Sestama Ikut Diamankan

SPI Pendidikan 2024 juga mencatat indeks integritas pendidikan nasional berada pada angka 69,5. Namun, pada aspek tata kelola, nilainya masih relatif rendah, yakni 56,68. Kondisi ini menunjukkan masih adanya berbagai celah yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan. 

Tak hanya itu, sebanyak 51,04 persen sekolah dan perguruan tinggi dinilai belum transparan dalam pengelolaan biaya pendidikan, termasuk terkait sumbangan dan berbagai kegiatan lainnya. 

Menurut Budi, praktik korupsi dalam skala besar sering kali berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil yang dianggap lumrah oleh lingkungan sekitar. 

"KPK mengingatkan bahwa korupsi besar kerap berawal dari pembiaran terhadap pelanggaran yang dianggap kecil dan wajar," tegasnya. 

Baca juga: Mobil Listrik Kuasai 17 Persen Pasar Kendaraan Baru Jatim, Pajaknya Masih Tunggu Arahan Pusat

Karena itu, KPK meminta seluruh pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari sekolah, dinas pendidikan, tenaga pendidik, orang tua hingga masyarakat luas, untuk menjaga integritas pelaksanaan SPMB 2026.  

Proses penerimaan murid baru harus berlangsung objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik titipan, pungli, maupun pemberian dalam bentuk apa pun. 

Peringatan ini menjadi pesan penting agar momentum penerimaan siswa baru tidak kembali ternoda oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan mengikis kepercayaan terhadap dunia pendidikan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru