Pemprov Jatim Siapkan Pergub Standarisasi Jip Bromo

Reporter : Alkalifi Abiyu
Jip wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).  

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tengah menyiapkan langkah strategis untuk menata operasional jip wisata di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).  

Upaya tersebut diwujudkan melalui penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang standarisasi kendaraan jeep wisata, yang diharapkan mampu meningkatkan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kualitas layanan bagi wisatawan. 

Baca juga: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Ekonomi Kreatif Jangan Hanya Ganti Papan Nama

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evi Afianasari, mengatakan keberadaan jip sebagai moda transportasi utama menuju kawasan Bromo memerlukan perhatian khusus. 

Menurutnya, standar operasional kendaraan harus diperjelas agar keamanan wisatawan tetap terjamin di tengah tingginya aktivitas wisata di kawasan tersebut. 

“Jip ini juga perlu perhatian yang sangat khusus. Saat ini kami sedang dalam proses pembahasan Peraturan Gubernur tentang standarisasi jip yang boleh beroperasi di kawasan Bromo,” ujar Evi, Senin (22/6/2026). 

Evi menegaskan, penyusunan regulasi tidak dilakukan secara sepihak. Pemprov Jatim melibatkan pemerintah daerah yang berada di kawasan penyangga Bromo, yakni Kabupaten Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang, guna menghasilkan aturan yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. 

Selain koordinasi dengan pemerintah daerah, Pemprov juga akan menggelar public hearing bersama para pelaku usaha transportasi wisata untuk menyerap masukan sebelum regulasi ditetapkan. 

Baca juga: Khofifah dan DPRD Jatim Sahkan Perda Strategis, Disbudpar Kini Tambah Ekonomi Kreatif

“Nanti pembahasannya dilakukan bersama. Setelah itu kami juga akan mengadakan public hearing dengan para pelaku transportasi ini,” katanya. 

Salah satu poin krusial dalam rancangan Pergub tersebut adalah kewajiban uji kelayakan kendaraan bagi seluruh jip yang beroperasi di kawasan wisata Bromo. Ketentuan ini muncul setelah masih ditemukan sejumlah kendaraan yang mengalami modifikasi tanpa memperhatikan standar keselamatan. 

“Minimal mereka harus patuh menjalani uji kelayakan. Karena mirisnya ada beberapa jip yang dimodifikasi tidak sesuai standar. Di sinilah pemerintah perlu turun tangan untuk memastikan aspek keselamatan tetap terjaga,” tegas Evi. 

Baca juga: Kunjungan Wisatawan di Jatim Tembus 4,3 Juta Saat Libur Lebaran 2026, Naik 6 Persen

Melalui regulasi ini, Pemprov Jatim berharap operasional jip wisata di Bromo dapat lebih tertib dan profesional.

Selain memberikan perlindungan bagi wisatawan, kebijakan tersebut juga diharapkan mendukung pengembangan sektor pariwisata yang aman, berkualitas, dan berkelanjutan di salah satu destinasi unggulan Indonesia tersebut. 

Dengan jumlah kunjungan wisatawan yang terus meningkat setiap tahun, standarisasi jeep dinilai menjadi langkah penting agar pesona Bromo tetap didukung oleh layanan transportasi yang aman dan memenuhi standar keselamatan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru