KPK Geledah Kantor BPN Kota Mojokerto Terkait Kasus Suap HGB

Reporter : Alkalifi Abiyu
Kantor BPN Kota Mojokerto

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Penggeledahan dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (23/9).  

Baca juga: OTT KPK di BNPB: Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita, Sestama Ikut Diamankan

Upaya paksa tersebut dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan perkara. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan merupakan bagian dari lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. 

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, hari ini Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan," kata Budi saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Rabu (23/9/2026). 

Menurutnya, penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto bertujuan menemukan alat bukti tambahan untuk membantu penyidik membangun konstruksi perkara secara utuh. 

Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Kanwil BPN Jatim, Ini Dugaannya

"Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor BPN Kota Mojokerto, yang tentunya bertujuan untuk mencari alat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik guna membangun konstruksi perkara secara utuh," ujarnya. 

Budi menambahkan, hingga Rabu, proses penggeledahan masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait kegiatan tersebut. 

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya," kata Budi. 

Baca juga: KPK Geledah Kanwil BPN Jatim, Penyidikan Korupsi ATR/BPN Makin Meluas

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan delapan perkara terkait kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor. Selain itu, KPK mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

"Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip, Jumat (18/9).

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru