Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait usulan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Surpres tersebut sekaligus memuat usulan pengangkatan calon Kapolri baru.
Baca juga: Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan
DPR menyebut nama Komjen Suyudi Ario Seto, yang saat ini menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), sebagai calon yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, Surpres tersebut telah diterima pimpinan DPR pada Kamis (1/10/2026).
"Pagi ini pimpinan DPR mendapat Surpres kepada Ketua DPR Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri," ujar Habiburokhman dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Menurutnya, setelah Surpres diterima, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung menggelar rapat pada Kamis pagi. Hasilnya, Komisi III DPR ditugaskan untuk melakukan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Anjlok Jadi 9,8 Persen, Dedi Mulyadi Unggul Telak dalam Survei SMRC
"Maka sesuai dengan barusan digelar Badan Musyawarah DPR, hari ini 1 Oktober pagi, menugaskan Komisi III DPR melaksanakan uji kelayakan terhadap Komjen Suyudi, calon Kapolri," katanya.
Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat atas agenda tersebut.
"Apakah disepakati? Setuju," imbuhnya.
Baca juga: Timnas Indonesia Juara Perdana FIFA ASEAN Cup Usai Drama Adu Penalti
Dengan diterimanya Surpres tersebut, proses pergantian Kapolri kini memasuki tahapan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Komisi III selanjutnya akan mendalami rekam jejak, visi, serta program calon Kapolri sebelum memberikan keputusan sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor : Setiadi