Surabaya, Lingkaran.net Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Jember HS dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bilboard. Ia ditahan setelah sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi pun membenarkan terkait penahanan seorang pejabat Pemkab Jember tersebut.
Baca juga: Operasi Lilin Semeru 2025, Unit K9 Polda Jatim Sterilisasi Gereja Jelang Natal
"Iya benar. Nanti akan dijelaskan oleh Bid Humas," ujarnya, Sabtu (2/11).
Disinggung soal materi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Sekda HS, ia pun enggan menjelaskan lebih detail. Namun, ia tidak membantah saat dikonfirmasi terkait dengan dugaan korupsi pengadaan Billboard.
Baca juga: Hakordia, Ketua Komisi A DPRD Surabaya: Pemberantasan Korupsi Tidak Boleh Berhenti Sebagai Jargon
"Iya benar (korupsi pengadaan billboard)," tambahnya.
Informasi yang dihimpun, Sekda Jember HS sebelumnya sempat diperiksa oleh penyidik pada Rabu (30/10) lalu. Usai diperiksa, ia langsung ditahan oleh penyidik.
Baca juga: Fakta-fakta 2 Mahasiswa Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim
Ia ditetapkan sebagai tersangka bukan saat menjabat sebagai Sekda. Namun, dugaan korupsi ini dilakukan HS saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember. Alkalifi Abiyu
Editor : Redaksi