x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fakta-fakta 2 Mahasiswa Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Sebanyak 2 mahasiswa ditangkap Polda Jatim karena dugaan memeras Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Keduanya tertangkap tangan saat beraksi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules A. Abast, menerangkan kedua tersangka, SH alias BR (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak.

Kronologis

Juler menjelaskan kronologis kejadiannya. Pada 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR) yang menuntut Aris Agung ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan. Aksi tersebut dijadwalkan pada 21 Juli 2025.
 
Pada 19 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, kedua tersangka bertemu dengan perwakilan Aris Agung di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya. Saat itulah polisi melakukan penangkapan. 

"Mereka menuntut uang sebesar Rp50 juta agar aksi demonstrasi dibatalkan dan isu perselingkuhan Aris Agung di media sosial diturunkan.  Perwakilan Aris Agung hanya membawa Rp20.050.000," terang Kabid Humas Polda Jatim, Kamis (24/7/2025).
 
Barang bukti

Polisi mengamankan uang tunai Rp20.050.000, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu handphone Vivo, dan satu handphone Oppo Reno 8 sebagai barang bukti.  Selain itu, surat pemberitahuan aksi demonstrasi juga disita.
 
Terancam hukuman penjara 9 tahun

Direktur Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menambahkan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan apakah kedua tersangka pernah melakukan pemerasan serupa.  

Polisi juga mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melapor.  

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 368 junto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 369 KUHP dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Organisasi ilegal

"Mereka ditahan di Rutan Polda Jatim sejak 21 Juli 2025.  Polda Jatim memastikan akan melindungi identitas pelapor. Organisasi FGR yang didirikan kedua tersangka diketahui hanya memiliki dua anggota dan tidak memiliki izin resmi," tandas Widi.

Artikel Terbaru
Kamis, 02 Apr 2026 15:28 WIB | Politik & Pemerintahan

Dalami Urgensi Proyek Farmasi Rp22,9 Miliar, Komisi E Panggil Dinkes Jatim

Lingkaran.net - Komisi E DPRD Jawa Timur akan panggil Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Timur untuk meminta penjelasan terkait urgensi proyek ...
Rabu, 01 Apr 2026 19:05 WIB | Politik & Pemerintahan

Kebijakan WFH Dapat Dukungan Dari DPRD Surabaya

Wakil Ketua DPC Gerindra Surabaya ini juga  menegaskan pentingnya sistem monitoring yang kuat dari setiap perangkat daerah dalam pelaksanaan WFH. ...
Rabu, 01 Apr 2026 18:09 WIB | Umum

Hari Pertama WFH, BPBD Jatim Terjunkan Tim Opsar Korban Tenggelam di Bangkalan

Lingkaran.net - Di saat para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jatim mengikuti penerapan Work From Home (WFH), pada Rabu (1/4/2026), Tim BPBD ...