x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Tunjangan DPRD Jatim Tembus Rp70 Juta per Bulan

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Ketua DPRD Jawa Timur, Musyafak Rouf, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait evaluasi aturan pemberian tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota dewan. 

“Ya kita nunggu petunjuk yang aplikatif,” ujar Musyafak di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (8/9/2025). 

Menurutnya, hingga kini belum ada instruksi maupun evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai regulasi besaran tunjangan anggota DPRD.  

Padahal, aturan terkait tunjangan tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan diturunkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur. 

“Yang penting kita tidak melanggar aturan. Semua sudah ada dasarnya,” jelas politisi senior PKB ini. 

Rincian Tunjangan DPRD Jatim 

Diketahui, anggota DPRD Jatim setiap bulannya menerima tunjangan dengan total sekitar Rp70 juta. Nilai tersebut terdiri dari tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, dengan rincian sebagai berikut:
• Tunjangan Perumahan 
• Anggota DPRD: Rp49.087.500 (termasuk pajak)
• Wakil Ketua DPRD: Rp54.862.500 (termasuk pajak)
• Ketua DPRD: Rp57.750.000 (termasuk pajak) 

Dasar aturan: Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/30/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

• Tunjangan Transportasi 
• Anggota dan pimpinan DPRD: Rp20.850.000 per orang (termasuk pajak) 

Dasar aturan: Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/31/KPTS/013/2023 tentang Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Dengan rincian tersebut, total penerimaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Jatim dalam sebulan mencapai kisaran Rp70 juta per orang. 

Tunggu Kepastian Evaluasi 

Meski nominal tunjangan ini sering menjadi sorotan publik, DPRD Jatim menegaskan pihaknya tidak bisa mengambil keputusan sepihak. Semua aturan terkait tunjangan harus sesuai ketentuan yang berlaku dan menunggu kebijakan pemerintah pusat. 

“Kalau ada evaluasi ya kita ikuti. Prinsipnya kami siap melaksanakan aturan yang ditetapkan,” pungkas Musyafak.

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 22:32 WIB | Umum

Presiden PKS: Kader PKS Itu Ujung Tombok dalam Setiap Bencana

Lingkaran.net - Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa kader PKS merupakan kekuatan utama dalam kerja-kerja kemanusiaan. Dalam setiap bencana, kader ...
Kamis, 25 Des 2025 09:20 WIB | Umum

Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Ini Daftar Gaji 38 Daerah

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh ...
Rabu, 24 Des 2025 19:28 WIB | Umum

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih menyambut Tahun Baru 2026 tanpa perayaan besar. Pemprov Jatim bahkan mengimbau seluruh bupati ...