x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fraksi PKB DPRD Jatim Tegas Tolak Pencabutan Total Perda Pupuk Organik

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Jawa Timur menolak tegas rencana pencabutan total Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tata Kelola Bahan Pupuk Organik.  

Melalui juru bicaranya, Yoyok Mulyadi, PKB menilai langkah pencabutan tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan hukum dan melemahkan semangat pertanian organik di Jawa Timur. 

Dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (23/10/2025), Yoyok menegaskan bahwa Fraksi PKB tidak menolak penyesuaian aturan, namun menginginkan Perda tersebut direvisi, bukan dicabut secara menyeluruh, agar tetap selaras dengan kebijakan pusat. 

“Meskipun saudari Gubernur menyetujui pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2011, Fraksi PKB perlu menegaskan kembali catatan yang telah kami sampaikan pada 22 September 2025,” ujar Yoyok. 

Menurutnya, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar pencabutan hanya mengatur soal pupuk bersubsidi, sedangkan Perda Jatim Nomor 3 Tahun 2011 mengatur tata kelola pupuk organik non-subsidi yang selama ini dikembangkan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

“Perda tersebut bersifat umum, berfokus pada tata kelola bahan pupuk organik non-subsidi, termasuk perbaikan kesuburan tanah dan pengurangan ketergantungan pada pupuk kimia,” tambahnya. 

Yoyok menegaskan, pencabutan total justru akan menghambat upaya pemerintah daerah dalam memperkuat ekosistem pertanian organik berkelanjutan. Ia mengingatkan bahwa banyak petani di Jawa Timur mulai beralih ke pupuk organik demi menjaga kualitas tanah dan keberlanjutan produksi pangan. 

“Jika memang ada pasal yang bertentangan dengan Perpres, maka kita bisa lakukan revisi bersama. Tidak perlu dicabut seluruhnya,” tegasnya. 

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti aspek ekologis dari kebijakan tersebut. Yoyok mengungkapkan bahwa kondisi tanah di banyak daerah di Jawa Timur sudah memprihatinkan akibat penggunaan pupuk kimia berlebihan, yang menyebabkan penurunan daya dukung lahan dan terganggunya keseimbangan hayati. 

“Karena itu, penguatan regulasi pupuk organik sangat penting untuk menjamin arah pembangunan pertanian yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan bagi generasi mendatang,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 22:32 WIB | Umum

Presiden PKS: Kader PKS Itu Ujung Tombok dalam Setiap Bencana

Lingkaran.net - Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa kader PKS merupakan kekuatan utama dalam kerja-kerja kemanusiaan. Dalam setiap bencana, kader ...
Kamis, 25 Des 2025 09:20 WIB | Umum

Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Ini Daftar Gaji 38 Daerah

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh ...
Rabu, 24 Des 2025 19:28 WIB | Umum

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih menyambut Tahun Baru 2026 tanpa perayaan besar. Pemprov Jatim bahkan mengimbau seluruh bupati ...