x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kenapa Yaqut Dipindah ke Tahanan Rumah? Ini Penjelasan Lengkap KPK

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya buka suara terkait keputusan mengalihkan status penahanan tersangka Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Kebijakan tersebut disebut telah melalui prosedur hukum dan pertimbangan matang dari penyidik. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa pengalihan penahanan dilakukan sejak Kamis malam, 19 Maret 2026. Sebelumnya, Yaqut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. 

“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” ujar Budi saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Minggu (22/3/2026). 

Menurut Budi, keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan resmi dari pihak keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan itu kemudian dikaji secara mendalam sebelum akhirnya dikabulkan. 

Ia menegaskan, pengalihan penahanan ini mengacu pada ketentuan Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Berdasarkan aturan tersebut, penyidik memiliki kewenangan untuk mengubah jenis penahanan dengan pertimbangan tertentu. 

“Pengalihan ini bersifat sementara waktu dan tetap dalam pengawasan ketat dari KPK,” jelasnya. 

Meski tidak lagi ditahan di rutan, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut tetap dilakukan secara melekat, termasuk pengamanan selama masa tahanan rumah berlangsung. 

Lebih lanjut, Budi menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Penyidikan terhadap perkara yang menjerat Yaqut tetap dilanjutkan sesuai aturan perundang-undangan. 

“Kami pastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur. Penanganan perkara tetap berjalan,” tegasnya. 

Langkah KPK ini pun menjadi sorotan publik, mengingat status tahanan rumah kerap memicu pertanyaan terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum.

Namun KPK menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil tetap berbasis hukum dan profesionalitas penyidik.

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 22:08 WIB | Politik & Pemerintahan

Emil Dardak Siapkan Strategi Baru Jika Kembali Pimpin Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 memasuki babak baru. Emil Elestianto Dardak secara resmi ...
Kamis, 20 Agu 2026 13:50 WIB | Ekbis

Wisnu Wardhana Resmi Daftar Ketua Demokrat Jatim, Emil Dardak Kapan?

Lingkaran.net - Peta pertarungan perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 mulai berubah. Wisnu Wardhana resmi menyerahkan ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB | Ekbis

H-1 Pendaftaran Ditutup, Panitia Klaim Emil Dardak Sudah Pegang Formulir Musda Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) VII mulai memasuki fase krusial. Memasuki H-1 ...