x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

WFH ASN Jatim Mulai Besok, Dilarang Kabur dari Rumah Saat Jam Kerja

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Mulai 1 April 2026, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur (Jatim) tak lagi sepenuhnya bekerja dari kantor. Kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Rabu resmi diberlakukan, namun dengan aturan ketat.  

ASN dilarang keluar rumah saat jam kerja, wajib tetap responsif, hingga harus melaporkan kinerja secara rinci. 

Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa WFH bukan sekadar bekerja santai dari rumah, melainkan tetap penuh tanggung jawab dan disiplin tinggi. 

Yuyun sapaan akrabnya ini menekankan, selama pelaksanaan WFH, ASN dilarang meninggalkan tempat kediaman dan wajib selalu siap siaga menjalankan tugas. Bahkan, jika sewaktu-waktu dibutuhkan, ASN harus siap hadir ke kantor. 

“WFH ini bukan berarti bebas. ASN tetap wajib responsif terhadap arahan pimpinan dan menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tegasnya. 

Dalam aturan yang ditetapkan, pelaksanaan WFH tidak boleh mengurangi capaian kinerja. ASN tetap dituntut memenuhi target, menjaga disiplin, serta menjalankan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Untuk memastikan kedisiplinan, sistem absensi tetap diberlakukan melalui aplikasi Jatim Presensi. ASN diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran tiga kali sehari yakni pagi, siang, dan sore dengan batas maksimal dua jam setelah jam kerja berakhir. 

Tak hanya itu, setiap ASN juga wajib melaporkan output kinerja secara tertulis kepada kepala perangkat daerah melalui atasan langsung, lengkap dengan bukti hasil pekerjaan. 

Di sisi lain, kebijakan WFH ini juga menjadi bagian dari strategi efisiensi energi dan anggaran. Selama WFH, perangkat daerah diminta melakukan penghematan penggunaan listrik, air, AC, lift, hingga bahan bakar kendaraan dinas. 

“Rapat-rapat besar juga mulai dikurangi, diganti dengan pemanfaatan teknologi informasi agar lebih efisien,” ujar Indah. 

Pelaksanaan lembur pun kini diperketat dan hanya dilakukan secara selektif berdasarkan urgensi pekerjaan. 

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, BKD Jatim akan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Setiap perangkat daerah diwajibkan memonitor penggunaan energi serta melaporkan hasil penghematan, termasuk konsumsi BBM ASN. 

Selain itu, laporan kinerja ASN selama WFH juga harus dikumpulkan setiap awal bulan sebagai bahan evaluasi dan dasar penyusunan kebijakan selanjutnya. 

Kebijakan WFH ini diharapkan tidak hanya meningkatkan fleksibilitas kerja, tetapi juga mendorong efisiensi anggaran di tengah tantangan ekonomi serta isu krisis energi global.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...