x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

7 Daerah Jatim Terjebak Belanja Pegawai di Atas 30 Persen, Fraksi PKS Bocorkan Solusi

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Sebanyak tujuh daerah di Jawa Timur tercatat memiliki belanja pegawai di atas 30 persen dari total APBD. Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (6/4/2026). 

Kondisi tersebut langsung mendapat sorotan dari kalangan legislatif. Anggota Fraksi PKS DPRD Jatim, Puguh Wiji Pamungkas, mengingatkan bahwa lonjakan belanja pegawai berpotensi menekan kemampuan fiskal daerah. 

Menurut Puguh, fenomena ini tidak hanya terjadi di Jawa Timur. Secara nasional, lebih dari 300 pemerintah daerah telah melampaui batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). 

“Lonjakan ini dipicu rekrutmen besar-besaran PPPK untuk mengakomodasi tenaga honorer, khususnya guru dan tenaga kesehatan,” ujarnya, Selasa (7/4/2026). 

Puguh menjelaskan, beban gaji PPPK yang kini ditanggung APBD semakin memperberat kondisi keuangan daerah. Apalagi, mayoritas kabupaten/kota masih memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang rendah. 

Ia menyebut, rata-rata PAD daerah kurang dari 20 persen dari total APBD. Artinya, sebagian besar daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang mencapai 70 hingga 80 persen. 

Kondisi ini dinilai berisiko tinggi. Jika terjadi pengurangan dana transfer, daerah dengan PAD rendah berpotensi mengalami defisit fiskal.

“Ketika belanja pegawai membengkak, ruang fiskal untuk pembangunan otomatis menyempit,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Puguh menilai tingginya belanja pegawai juga mencerminkan lemahnya perencanaan fiskal daerah dalam merespons kebijakan nasional. Akibatnya, alokasi anggaran untuk infrastruktur, layanan publik, dan program sosial menjadi tertekan. 

Jika tidak segera diantisipasi, pemerintah daerah berpotensi menghadapi sanksi sesuai ketentuan UU HKPD yang mulai berlaku pada 2027. 

Empat Strategi Penyelamatan Fiskal 

Untuk menghindari risiko tersebut, Puguh mendorong pemerintah daerah segera mengambil langkah strategis. 

Pertama, melakukan efisiensi anggaran dengan memangkas belanja non-prioritas seperti perjalanan dinas, rapat, dan kegiatan seremonial. 

Kedua, mengoptimalkan PAD melalui digitalisasi pajak, khususnya pada sektor usaha menengah dan besar tanpa membebani masyarakat kecil. 

Ketiga, mengendalikan rekrutmen PPPK dengan menyesuaikan kebutuhan riil pegawai terhadap kapasitas fiskal, sekaligus mendorong budaya kerja yang lebih produktif dan efisien. 

Keempat, melakukan diversifikasi ekonomi daerah melalui penguatan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, serta peningkatan investasi lokal sebagai sumber PAD baru. 

Puguh menegaskan, persoalan belanja pegawai bukan sekadar isu administratif, melainkan ancaman serius bagi keberlanjutan pembangunan daerah. 

“Tanpa efisiensi dan inovasi PAD, ratusan daerah bisa terjebak krisis fiskal jangka panjang,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Selasa, 07 Apr 2026 16:31 WIB | Olahraga

Rekap BRI Super League Pekan 26: Persib-Borneo FC Gaspol, Persija Tumbang, Intip Klasemen Terkini

Perburuan gelar juara BRI Super League semakin panas setelah Persib dan Borneo FC sama-sama menang di pekan 26 ...
Selasa, 07 Apr 2026 13:04 WIB | Ekbis

Harga Plastik Melejit, Pemkot Surabaya Punya Tips Jitu

Pemerintah Kota Surabaya memilih tidak tinggal diam di tengah lonjakan harga plastik global. Menyusul banyaknya keluhan yang disampaikan para pedagang. ...
Selasa, 07 Apr 2026 11:15 WIB | Politik & Pemerintahan

Tolak Digitalisasi Parkir, 600 Jukir di Surabaya Dibekukan

Lingkaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengambil langkah tegas dengan membekukan izin sekitar 600 juru parkir ...