x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Kisruh Tarif Ojol Jawa Timur, DPRD Jatim Tancap Gas Siapkan Perda

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Kisruh tarif ojek online (ojol) di Jawa Timur kembali memanas. Meski aturan sudah berlapis, praktik di lapangan justru dinilai masih liar. DPRD Jawa Timur pun mulai pasang kuda-kuda berupa Peraturan Daerah (Perda) disiapkan agar aplikator tak lagi bisa menghindar dari aturan. 

Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan bahwa sebenarnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim sudah memiliki payung hukum yang cukup lengkap untuk mengatur tarif transportasi online, baik roda dua maupun roda empat.

Namun, persoalan utamanya bukan pada aturan, melainkan lemahnya pengawasan dan penegakan.

“Regulasinya sudah ada, bahkan cukup detail. Tapi kalau pengawasannya lemah, ya percuma. Pelanggaran tetap terjadi,” tegas Khusnul, Kamis (30/4/2026). 

Ia membeberkan, pada 2025 Pemprov Jatim telah menerbitkan sejumlah keputusan gubernur. Salah satunya Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/634/013/2025 yang mengatur tarif angkutan sewa khusus (ASK) roda empat, dengan batas atas Rp6.500 per kilometer dan batas bawah Rp3.800 per kilometer. 

Tak berhenti di situ, Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/635/013/2025 juga mengatur tarif ojol roda dua berbasis aplikasi. Dalam aturan tersebut, tarif ditetapkan mulai Rp2.000 hingga Rp2.500 per kilometer, dengan biaya minimal berkisar Rp8.000 sampai Rp10.000. 

“Bahkan terbaru, ada Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/705/013/2025 yang membentuk tim penanganan pengaduan pelanggaran tarif. Artinya, perangkatnya sudah lengkap,” ujarnya. 

Namun Khusnul tak menampik, semua aturan itu belum menggigit tanpa penegakan yang tegas. Ia menilai, selama tidak ada sanksi kuat, aplikator berpotensi terus bermain di wilayah abu-abu. 

Mengacu pada Permenhub Nomor 118 Tahun 2018, ia menjelaskan bahwa kewenangan gubernur memang terbatas, hanya mengatur tarif angkutan sewa khusus roda empat. Di sinilah pentingnya Perda sebagai “senjata” baru. 

“Kalau sudah Perda, kekuatannya jauh lebih tinggi. Bisa ada sanksi jelas. Tidak hanya imbauan atau aturan administratif,” tandasnya. 

DPRD Jatim pun merespons aspirasi para driver ojol yang selama ini mengeluhkan ketidakpastian tarif. Dalam waktu dekat, Komisi D akan menggelar pertemuan lintas pihak, termasuk perangkat daerah dan komunitas driver, untuk membahas peluang lahirnya Perda tersebut. 

Di sisi lain, Khusnul juga menyoroti tim pengaduan pelanggaran tarif yang sudah dibentuk. Ia menegaskan, tim tersebut seharusnya tidak sekadar formalitas di atas kertas, melainkan aktif memburu pelanggaran di lapangan. 

“Tim harus bergerak. Verifikasi, identifikasi pelanggaran, lalu laporkan ke Komdigi dengan bukti. Karena aplikator itu kewenangannya ada di sana,” jelasnya. 

Komisi D, lanjut Khusnul, akan terus menekan Dinas Perhubungan agar serius menjalankan aturan yang sudah ada. Mulai dari monitoring ketat, pemanggilan aplikator, hingga koordinasi lintas lembaga. 

“Kami tidak ingin aturan ini hanya jadi pajangan. Harus ada aksi nyata. Supaya driver tidak dirugikan dan masyarakat juga mendapat layanan yang adil,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 13:50 WIB | Ekbis

Wisnu Wardhana Resmi Daftar Ketua Demokrat Jatim, Emil Dardak Kapan?

Lingkaran.net - Peta pertarungan perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 mulai berubah. Wisnu Wardhana resmi menyerahkan ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB | Ekbis

H-1 Pendaftaran Ditutup, Panitia Klaim Emil Dardak Sudah Pegang Formulir Musda Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) VII mulai memasuki fase krusial. Memasuki H-1 ...
Rabu, 19 Agu 2026 11:58 WIB | Politik & Pemerintahan

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko Bedah 4 Pilar Perda Hunian Layak

Peringatan Hari Kemanusiaan Sedunia menjadi momentum reflektif bagi jajaran legislatif Kota Pahlawan. ...