x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

9 Jabatan Eselon II Pemprov Jatim Kosong, Kepala ESDM Dinonaktifkan karena Kasus Hukum

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Kekosongan jabatan strategis kembali membayangi kinerja birokrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Di tengah sembilan kursi eselon II yang belum terisi, satu posisi kunci bahkan harus ditinggalkan sementara oleh pejabatnya karena tersandung kasus hukum. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, mengungkapkan sejumlah posisi penting yang saat ini kosong. Di antaranya Asisten III (Administrasi Umum), Kepala Bakorwil Pamekasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta dua jabatan staf ahli. 

“Total ada sembilan jabatan eselon II yang kosong. Ini tentu menjadi perhatian serius karena berkaitan langsung dengan efektivitas kinerja pemerintahan,” ujar Indah Wahyuni, yang akrab disapa Yuyun, Rabu (6/5/2026). 

Situasi kian kompleks setelah Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono, diberhentikan sementara dari jabatannya. Kebijakan itu diambil menyusul proses hukum yang tengah dihadapi Aris. 

Menurut Yuyun, pemberhentian sementara diberlakukan sejak yang bersangkutan ditahan. Meski demikian, hak kepegawaiannya tetap diberikan sesuai aturan yang berlaku. 

“Yang bersangkutan masih menerima 50 persen dari gaji. Namun karena beliau mendekati masa purna tugas—usia 60 tahun pada Juni ini—perhitungannya mengacu pada ketentuan pensiun, yakni sekitar 75 persen dari hak pensiun,” jelasnya. 

BKD Jatim menegaskan, keputusan pemberhentian tetap dengan tidak hormat (PTDH) baru akan diambil setelah adanya putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah). 

“Kalau nanti terbukti dan sudah inkrah, baru kita ambil keputusan PTDH,” tegasnya. 

Terkait dua tersangka lainnya dalam kasus yang sama, Yuyun menyebut terdapat perbedaan perlakuan karena keduanya tidak berada dalam kondisi mendekati masa pensiun. 

“Untuk dua tersangka lainnya, aturannya berbeda. Kami masih berkoordinasi dengan BKN untuk memastikan mekanismenya,” imbuhnya. 

BKD Jatim memastikan, ketiga aparatur sipil negara (ASN) yang telah berstatus tersangka tersebut saat ini sudah diberhentikan sementara dari jabatannya. 

“Kami terus berkoordinasi dengan BKN terkait aturan yang berlaku. Yang jelas, ketiganya sudah diberhentikan sementara,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...