x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DJP Jatim Blokir 3.185 Rekening Penunggak Pajak, Sasar 11 Bank Besar

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

 

Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening milik ribuan penunggak pajak di Jawa Timur.

Langkah penegakan hukum tersebut berlangsung pada 6–8 Mei 2026 dengan menyasar 3.185 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur.

Tidak hanya rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik wajib pajak, mulai subrekening efek, polis asuransi, hingga instrumen keuangan lainnya yang tersimpan di lembaga jasa keuangan.

Langkah tersebut diambil terhadap wajib pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa, namun tetap tidak melunasi tunggakan pajak hingga batas waktu yang ditentukan.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan pemblokiran rekening merupakan bagian dari tindakan penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi utang pajaknya. DJP tetap mengedepankan kepatuhan sukarela, tetapi terhadap wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah seluruh tahapan penagihan dilakukan, tindakan penegakan hukum termasuk pemblokiran akan dilaksanakan secara terukur, profesional, dan akuntabel,” ujarnya, Senin (11/5/2026).

DJP menjelaskan, kewenangan pemblokiran rekening wajib pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sementara tata cara penagihan pajak mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui langkah pemblokiran serentak ini, DJP berharap muncul efek jera bagi para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

DJP menilai kepatuhan pajak menjadi salah satu elemen penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan nasional dan menjaga keberlanjutan penerimaan negara.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...