x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Anwar Sadad dan 65 Anggota DPRD Jatim Absen Saat Bahas Nota Keuangan Gubernur

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda (Raperda) tentang Perubahan APBD Jatim 2024 dihadiri oleh empat pimpinan DPRD Jatim.

Pantauan di lokasi, keempat nama pimpinan DPRD Jatim itu yakni Ketua DPRD Jatim Kusnadi (PDI-P), Wakil Ketua DPRD Achmad Iskandar (Demokrat), Anik Maslachah (PKB) dan Istu Hari Subagio (Golkar). Sedangkan Anwar Sadad (Gerindra) tidak terlihat atau absen.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat Dewan Syamsiar Aulia Rahman pada pembukaan rapat sidang paripurna merinci anggota yang hadir dan absen di masing-masing fraksi.

Ia merinci, anggota DPRD Jatim yang hadir dari Fraksi PDI-P ada 10 anggota, Fraksi PKB 9 anggota, Fraksi Gerindra 11 anggota, Fraksi Demokrat 5 anggota, Fraski Golkar 7 anggota, Fraksi NasDem 6 anggota, Fraksi PAN 1 anggota, Fraksi PPP 2 anggota dan Fraksi PKS-PBB-Hanura 2 anggota.

"Jadi, total jumlah anggota yang hadir 53 anggota dan 65 anggota tidak hadir," katanya.

Perlu diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 tersangka kasus dana hibah APBD Jatim.

Pimpinan KPK, Alexander Marwata sebelumnya bahkan sempat menyebut kalau ada unsur pimpinan maupun anggota DPRD Jatim yang ditetapkan tersangka dugaan kasus tersebut.

Ketua DPRD Jatim, Kusnadi menegaskan kepada awak media kalau dirinya tidak tahu terkait penetapan tersangka oleh KPK usai rapat sidang paripurna. "Waduh, saya gak tahu," ujar Kusnadi.

Lebih lanjut, Kusnadi juga menyampaikan kalau dirinya juga tidak mengetahui tentang namanya dirumorkan sebagai salah satu tersangka oleh lembaga antirasuah itu.

"Dari dulu nama saya Kusnadi. Orangtua saya memberi nama saya Kusnadi," katanya.

Diketahui, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022 pada 5 Juli 2024.

Dalam Sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Untuk empat tersangka penerima, tiga orang penyelenggara negara, satu orang ialah staf dari penyelenggara negara.

Lebih lanjut, untuk 17 tersangka pemberi rinciannya yakni 15 orang merupakan pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. Kendati demikian, KPK belum merilis nama para tersangka. Lembaga antirasuah tersebut akan mengungkapnya saat rilis penahanan. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 22:32 WIB | Umum

Presiden PKS: Kader PKS Itu Ujung Tombok dalam Setiap Bencana

Lingkaran.net - Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa kader PKS merupakan kekuatan utama dalam kerja-kerja kemanusiaan. Dalam setiap bencana, kader ...
Kamis, 25 Des 2025 09:20 WIB | Umum

Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Ini Daftar Gaji 38 Daerah

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh ...
Rabu, 24 Des 2025 19:28 WIB | Umum

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih menyambut Tahun Baru 2026 tanpa perayaan besar. Pemprov Jatim bahkan mengimbau seluruh bupati ...