x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Surabaya Bentuk Pansus Penanganan Banjir, Ini Target Kerjanya

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net---DPRD Surabaya resmi membentuk panitia khusus (pansus) yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir.

Pansus yang khusus merumuskan penyelesaian masalah banjir tersebut  sudah merupakan usulan dari periode sebelumnya. Kemudian dilanjutkan oleh dewan periode saat ini.

“Setelah disusun dan diharmonisasi oleh badan pembuat perda (Bapemperda), raperda ini disepakati antara DPRD dan Pemkot Surabaya untuk dibahas. Kemudian dijadwalkan oleh badan musyawarah untuk mulai dibahas di rapat paripurna DPRD,” ujar Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, Minggu (26/1/2025).

Menurut Awi, sapaan lekatnya, pansus ini dijadwalkan segera membahas teknis penanganan banjir dengan mengundang dinas terkait. Dia menyatakan, pembahasan itu bisa menghasilkan rumusan penanganan banjir yang bisa diterapkan secara efektif di lapangan.

Yaitu dengan memerhatikan detail indikator penanganan banjir. Seperti menghitung luas genangan, lama genangan, dan tinggi genangan.

“Termasuk mengatur hak dan kewajiban antara berbagai pihak, diantaranya masyarakat, swasta dan Pemerintah Kota Surabaya,” tambahnya.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pembentukan pansus penanganan banjir saat ini dinilai tepat. Karena, bertepatan dengan periode puncak musim hujan.

Apalagi, di musim hujan kali ini juga terjadi anomali. Tercatat, banjir melanda sejumlah kawasan yang sebelumnya tidak pernah terjadi.

Dewan mendorong jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya untuk memetakan faktor penyebab terjadinya banjir tersebut.

“Di musim penghujan kali ini, juga terjadi ada tanggul jebol sehingga terendam air,” sebutnya.

Adi menegaskan, upaya penanganan banjir memang harus dilakukan dengan membangun infrastruktur. Pansus akan membahas terkait hal itu.

Terdapat sejumlah proyek yang dapat digarap untuk mengurangi potensi genangan ketika hujan. Di antaranya normalisasi aliran sungai, penambahan rumah pompa, hingga pembangunan bozem.

“Begitu pula pembuatan atau penyempurnaan peta saluran air, yang melibatkan partisipasi masyarakat hingga ujung tombak pemerintahan paling bawah seperti RT/RW,” tegasnya.

Perda penanganan banjir diharapkan menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan publik yang dapat mengurai permasalah klasik kota tersebut. “Sehingga terobosan-terobosan pembangunan bisa dievaluasi efektivitas hasilnya,” harapnya. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...