x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim: THR Adalah Hak Pekerja, Wajib Dibayar Tepat Waktu!

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Menjelang Hari Raya, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian. Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam mencairkan THR bagi pekerja sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang mewajibkan pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Keagamaan.

Sri Untari juga mengapresiasi himbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, yang menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pencairan THR.

"Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun. Kini saatnya hak mereka dipenuhi tanpa hambatan. THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada pekerja yang telah berkontribusi nyata bagi perusahaan," ujar Sri Untari, Sabtu (22/3/2025).

THR Sebagai Stimulus Ekonomi

Selain sebagai hak pekerja, Sri Untari menyoroti peran THR dalam menggerakkan perekonomian, terutama di Jawa Timur. Ia menilai pembayaran THR tepat waktu dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor konsumsi.

"Kita memahami kondisi dunia usaha yang masih dalam pemulihan. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada pekerja. THR yang dibayarkan tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi perekonomian lokal," jelasnya.

Menurutnya, pencairan THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha. Ia pun mengajak seluruh perusahaan di Jawa Timur untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan.

Disnakertrans Diminta Bertindak Tegas

Tidak hanya mengimbau, Sri Untari juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Pemerintah harus memastikan hak pekerja terlindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang terlantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha," ujarnya.

Sebagai penutup, Sri Untari menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama dalam memperkuat ekonomi daerah. Ia berharap seluruh pihak dapat menjunjung tinggi prinsip keadilan dan tanggung jawab bersama.

"Mari kita jaga momentum ini dengan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana Hari Raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua kalangan," pungkasnya. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 22:32 WIB | Umum

Presiden PKS: Kader PKS Itu Ujung Tombok dalam Setiap Bencana

Lingkaran.net - Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa kader PKS merupakan kekuatan utama dalam kerja-kerja kemanusiaan. Dalam setiap bencana, kader ...
Kamis, 25 Des 2025 09:20 WIB | Umum

Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Ini Daftar Gaji 38 Daerah

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh ...
Rabu, 24 Des 2025 19:28 WIB | Umum

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih menyambut Tahun Baru 2026 tanpa perayaan besar. Pemprov Jatim bahkan mengimbau seluruh bupati ...