x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

WTP Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban! DPRD Jatim Soroti Catatan di Balik Opini BPK

Avatar Redaksi

Headline

Surabaya, Lingkaran.net Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra, Aufa Zhafiri, memberikan tanggapan tajam namun membangun terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemprov Jatim dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam rapat paripurna yang membahas hasil audit tersebut, Aufa menyampaikan bahwa raihan WTP bukanlah sebuah kebanggaan yang perlu dirayakan berlebihan.

“Kami dari Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas capaian WTP. Tapi perlu diingat, ini bukan prestasi, melainkan kewajiban. Justru kalau tidak WTP, itu yang patut dipertanyakan,” tegas Aufa, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, audit BPK bersifat sampling, bukan sensus. Artinya, opini WTP bukan jaminan bahwa seluruh laporan keuangan bebas dari masalah.

“Audit ini tidak bicara benar atau salah, tapi bicara wajar atau tidak wajar. Karena itu, meski dapat WTP, bukan berarti tidak ada persoalan,” jelasnya.

Aufa pun menyoroti sejumlah catatan penting yang masih harus diperhatikan, terutama terkait kinerja BUMD seperti Bank Jatim dan lembaga-lembaga daerah lainnya.

Ia menilai, masih banyak hal yang perlu dibenahi agar anggaran benar-benar digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.

“OPD-OPD juga perlu kita telaah lebih dalam, supaya program-program yang dirancang tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar terasa manfaatnya di tengah masyarakat,” tambahnya.

Menutup pernyataannya, Aufa mengingatkan agar semua catatan dari BPK ditindaklanjuti secara serius dan tidak hanya dijadikan laporan formalitas belaka.

“Catatan BPK itu selalu ada dalam audit. Yang penting adalah bagaimana kita menyikapinya, karena itu merupakan pijakan untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun 2024.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Pada penyerahan LHP kali ini, turut serta mendampingi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA. BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah meraih opini WTP Sepuluh kali berturut-turut sejak Tahun 2015. Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan; dan (d). kecukupan pengungkapan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap LK secara keseluruhan.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024.

Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut: 1. Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.

Selain itu juga, pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai harus segera ditindaklanjuti. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 22:32 WIB | Umum

Presiden PKS: Kader PKS Itu Ujung Tombok dalam Setiap Bencana

Lingkaran.net - Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa kader PKS merupakan kekuatan utama dalam kerja-kerja kemanusiaan. Dalam setiap bencana, kader ...
Selasa, 23 Des 2025 15:49 WIB | Umum

Operasi Lilin Semeru 2025, Unit K9 Polda Jatim Sterilisasi Gereja Jelang Natal

Lingkaran.net - Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang perayaan Natal, Polda Jawa Timur mengerahkan Unit K9 Polsatwa Direktorat Samapta ...
Senin, 22 Des 2025 14:30 WIB | Umum

Mengenal PO Cahaya Trans, Bus yang Alami Kecelakaan Maut di Tol Krapyak Semarang

Bus PO Cahaya Trans mengalami kecelakaan tunggal di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang pada Senin (22/12/2025) dini hari. ...