x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

7 Rumah Sakit di Surabaya Belum Bermitra dengan BPJS Kesehatan, Ternyata Ini Alasannya?

Avatar Redaksi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net— DPRD Surabaya memanggil pengelola rumah sakit swasta di Kota Pahlawan yang belum bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Para pengelola rumah sakit itu menyampaikan, alasan ketidakikutsertaan mereka dilatar belakangi oleh sejumlah faktor.

Alasan utamanya terkait dengan kurangnya tenaga sumber daya manusia. Khususnya ketersediaan dokter.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya Michael Leksodimulyo mengatakan, dokter rumah sakit swasta di Surabaya kebanyakan memiliki pekerjaan utama sebagai dokter di RSUD milik pemerintah.

Sejumlah rumah sakit swasta juga diketahui kekurangan dokter umum. Padahal, ketersediaan dokter itu menjadi salah satu syarat bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Meski demikian, anggota dewan dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ini menegaskan, para rumah sakit tersebut tetap bisa mengklaim kasus kedaruratan yang mereka tangani dengan BPJS Kesehatan.

“Kasus kedaruratan bisa dibayar BPJS Kesehatan. Itu poin penting dalam pertemuan ini. Kecuali rawat inap akan dirujuk ke rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan,” terang Michael, Kamis (8/5).

Walaupun rumah sakit swasta tidak diwajibkan bermitra dengan BPJS Kesehatan, dia menyebut para pengelola tersebut telah berkomitmen untuk tetap melayani pasien kasus darurat.

Sehingga, tidak ada lagi kejadian pasien kritis yang ditolak oleh rumah sakit. Dia meminta agar kasus tersebut tidak terjadi dalam pelayanan kesehatan di Surabaya.

Dewan juga membuka hotline aduan terkait kasus pasien yang ditolak berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Aduan dari masyarakat ini akan langsung disampakan kepada pihak terkait agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

Terkait dengan rumitnya standarisasi rumah sakit, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Hernina Agustin Arifin menjelaskan memang terdapat penilaian terhadap layanan jaminan kesehatan tersebut.

Standarisasi tersebut, kata Hernina, memang menjadi syarat utama rumah sakit bisa bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Kendalanya, sejumlah rumah sakit sudah mengajukan tetapi fasilitas dan ketersediaan tenaga kesehatan belum mencukupi standar.

Namun dia memastikan kasus penanganan darurat tetap bisa diklaim dengan BPJS Kesehatan di rumah sakit mana pun di Surabaya.

“Ada 61 rumah sakit dan klinik utama yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir. Kasus kegawatdaruratan di IGS bisa diklaim,” terangnya.

Adapun 7 Rumah Sakit Swasta di Surabaya yang Belum Bermitra dengan BPJS Kesehatan tersebut yakni Rumah Sakit Katolik St. Vincentius a Paulo (RKZ),Rumah Sakit Adi Husada Undaan, Rumah Sakit Premier, Rumah Sakit Mitra Keluarga, Rumah Sakit Ciputra, Rumah Sakit National Hospital, dan Rumah Sakit Darmo. (Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 22:32 WIB | Umum

Presiden PKS: Kader PKS Itu Ujung Tombok dalam Setiap Bencana

Lingkaran.net - Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa kader PKS merupakan kekuatan utama dalam kerja-kerja kemanusiaan. Dalam setiap bencana, kader ...
Kamis, 25 Des 2025 09:20 WIB | Umum

Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Ini Daftar Gaji 38 Daerah

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh ...
Rabu, 24 Des 2025 19:28 WIB | Umum

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih menyambut Tahun Baru 2026 tanpa perayaan besar. Pemprov Jatim bahkan mengimbau seluruh bupati ...