x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemprov Jatim Angkat Tangan Soal Blokir Judi Online, Emil Dardak: Kita Realistis!

Avatar Redaksi

Umum

Surabaya, Lingkaran.net Di tengah darurat judi online yang semakin meresahkan masyarakat, terutama di kalangan anak-anak dan remaja, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengaku tak memiliki kuasa penuh untuk mendeteksi apalagi memblokir situs dan aplikasi haram tersebut.

Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan pemblokiran sepenuhnya berada di tangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pusat.

“Kalau pemblokiran, itu memang kompetensinya pemerintah pusat. Kami di Jatim hanya bisa menyelamatkan anak-anak kita lewat edukasi dan pelaporan. Kalau mereka belum cukup dewasa menyaring tontonan atau permainan, bisa sangat berbahaya,” ujar Emil usai menghadiri rapat Paripurna di DPRD Jatim, Kamis (22/5/2025).

Pernyataan Emil disampaikan usai dirinya meninjau Rumah Sakit Jiwa Menur, dan menemukan kasus mencengangkan yakni seorang anak belasan tahun dirawat karena kecanduan judi online, bahkan sampai nekat mencuri barang tetangganya demi modal taruhan.

Senada dengan Emil, Kepala Dinas Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi mengakui pihaknya tak memiliki kemampuan teknis mendeteksi dan menutup situs-situs judi digital.

Satu-satunya jalur yang bisa dilakukan adalah melapor ke pusat dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melalui kanal pelaporan resmi seperti aduankonten.go.id.

“Kami tidak punya alat deteksi maupun wewenang pemblokiran. Kalau ada situs judi menyusup di website lokal pun, kami hanya bisa koordinasi dengan pusat,” tegas Sherlita.

Meskipun terbatas, Pemprov Jatim tetap mengambil langkah antisipatif dengan mengirim surat edaran ke seluruh Bupati/Walikota dan ASN se-Jatim agar ikut mencegah dan mewaspadai peredaran judi online. Edukasi digital dan literasi internet juga terus digalakkan.

"Kami tak ingin anak-anak Jawa Timur jadi korban judi online hanya karena kelengahan atau keterbatasan sistem. Maka, kolaborasi masyarakat sangat penting," tandas Emil.

Sementara, Data terbaru dari situs aduankonten.go.id milik Kemkomdigi menunjukkan, hingga 20 Mei 2025, sudah ada 6.339.707 konten perjudian yang diblokir oleh pemerintah pusat. Jumlah ini menjadi bukti nyata bahwa peredaran judi online sudah sangat masif.

Apalagi, RSJ Menur Surabaya merawat 51 orang kecanduan judi online. Mirisnya lagi, pasien yang dirawat ada yang berusia 14 tahun. Alkalifi Abiyu

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...