x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Kini Ditahan Kejati Jatim

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP, Selasa (3/6/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, mengatakan bahwa penanganan perkara ini sudah dilakukan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. Pihaknya juga sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan selama kurun waktu satu tahun tersebut.

“Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 32 saksi dan GSP sendiri, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah barang lainnya,” tegas HB Siregar kepada wartawan.

Menurut HB Siregar, tahap penyidikan juga melibatkan pemeriksaan ahli dan penelusuran dokumen terkait aliran dana yang mencurigakan.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi saat GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya selama periode 2016 hingga 2022.

GSP diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tersangka tidak melaporkan gratifikasi tersebut, namun malah menyamarkan dana gratifikasi tersebut dengan menyetorkannya ke rekening pribadinya di BCA.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk, yang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan.

Atas gratifikasi Rp3,6 miliar tersebut, GSP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berdasarkan hasil gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-78/M.5/F.d.2/06/2025.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025, untuk masa penahanan 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

(*/Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...