x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya Terima Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Kini Ditahan Kejati Jatim

Avatar Redaksi

Surabaya Raya

Surabaya, Lingkaran.net— Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengungkap kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, GSP, Selasa (3/6/2025).

Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, HB Siregar, mengatakan bahwa penanganan perkara ini sudah dilakukan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025. Pihaknya juga sudah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan selama kurun waktu satu tahun tersebut.

“Selama proses penyidikan, jaksa telah memeriksa 32 saksi dan GSP sendiri, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3,6 miliar dan sejumlah barang lainnya,” tegas HB Siregar kepada wartawan.

Menurut HB Siregar, tahap penyidikan juga melibatkan pemeriksaan ahli dan penelusuran dokumen terkait aliran dana yang mencurigakan.

Dia menjelaskan, kasus ini terjadi saat GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Surabaya selama periode 2016 hingga 2022.

GSP diduga menerima gratifikasi sebesar Rp3,6 miliar yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Tersangka tidak melaporkan gratifikasi tersebut, namun malah menyamarkan dana gratifikasi tersebut dengan menyetorkannya ke rekening pribadinya di BCA.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk, yang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan.

Atas gratifikasi Rp3,6 miliar tersebut, GSP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Berdasarkan hasil gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-78/M.5/F.d.2/06/2025.

Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025, untuk masa penahanan 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP.

(*/Rifqi Mubarok)

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 21:57 WIB | Umum

Mahasiswa Unair Kirim Peringatan Keras soal Carut Marut Ekonomi Indonesia

Lingkaran.net - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) kembali menggaungkan "Tujuh Desakan Darurat ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:59 WIB | Politik & Pemerintahan

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ungkap Strategi Besar Energi Nasional

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang masih ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB | Edukasi

Gus Fawait Akui Banyak Belajar dari Pakde Karwo dan Khofifah

Lingkaran.net - Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait resmi menyandang gelar doktor setelah sukses menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program ...