x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Sebut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Lemahkan Kemandirian Olahraga Nasional

Avatar Setiadi

Politik & Pemerintahan

Surabaya, Lingkaran.net Dunia olahraga Indonesia tengah dirundung polemik menyusul terbitnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. 

Aturan baru ini menuai kritik luas dari berbagai kalangan, termasuk legislator Jawa Timur, Dr. H. Puguh Pamungkas, MM, dari Fraksi PKS.

Dalam pernyataannya, Puguh menegaskan bahwa Permenpora tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, hingga Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

“Sangat disayangkan, regulasi ini justru terkesan melemahkan peran dan kemandirian organisasi olahraga seperti KONI dan cabang-cabang olahraga,” ujar Puguh, Rabu (9/7/2025).

Permenpora No. 14 Tahun 2024 mengatur bahwa setiap kongres atau musyawarah organisasi olahraga hanya bisa digelar setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian Pemuda dan Olahraga. Bahkan, pelantikan pengurus hasil kongres juga harus melalui persetujuan menteri. Jika tidak sesuai, kepengurusan bisa dibatalkan.

Puguh menilai hal ini sangat mengkhawatirkan karena bertentangan langsung dengan Pasal 37 Ayat (3) UU Keolahragaan yang menyebutkan bahwa induk organisasi olahraga bersifat mandiri dan profesional, serta harus bebas dari intervensi pihak mana pun, sebagaimana ditegaskan dalam PP No. 46 Tahun 2024 Pasal 77.

Lebih dari itu, Olympic Charter dengan tegas menyebut bahwa gerakan olahraga harus bersifat netral dari pengaruh politik, dan memiliki hak otonom untuk menentukan kepengurusan serta peraturan internal mereka.

"Jika niat Menpora adalah memperkuat tata kelola olahraga, maka Permenpora ini seharusnya justru memperkuat kelembagaan KONI dan cabang olahraga, bukan melemahkannya," tegasnya.

Poin kontroversial lainnya adalah larangan bagi KONI untuk menggunakan dana hibah dalam membayar gaji pegawai. Hal ini dinilai menyulitkan karena akan mengganggu operasional organisasi olahraga yang sebagian besar bergantung pada dukungan dana pemerintah.

Puguh mendorong agar Kemenpora melakukan kajian akademis menyeluruh, melibatkan seluruh pemangku kepentingan olahraga nasional, sebelum menerbitkan kebijakan yang berdampak besar terhadap masa depan pembinaan atlet dan organisasi olahraga di Indonesia.

“Seyogyanya, kebijakan ini disusun melalui dialog terbuka dengan stakeholder olahraga, agar tidak menimbulkan kekhawatiran atau kegaduhan yang bisa mengganggu jalannya sistem olahraga nasional,” tutupnya. (*)

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 22:32 WIB | Umum

Presiden PKS: Kader PKS Itu Ujung Tombok dalam Setiap Bencana

Lingkaran.net - Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa kader PKS merupakan kekuatan utama dalam kerja-kerja kemanusiaan. Dalam setiap bencana, kader ...
Kamis, 25 Des 2025 09:20 WIB | Umum

Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Ini Daftar Gaji 38 Daerah

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh ...
Rabu, 24 Des 2025 19:28 WIB | Umum

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih menyambut Tahun Baru 2026 tanpa perayaan besar. Pemprov Jatim bahkan mengimbau seluruh bupati ...