x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

PA Surabaya Catat 5 Permohonan Izin Poligami Selama Semester I 2025 

Avatar Alkalifi Abiyu

Hype

Lingkaran.net - Pengadilan Agama (PA) Surabaya mencatat adanya penurunan jumlah permohonan izin poligami selama enam bulan pertama tahun 2025.  

Total lima perkara masuk terkait permohonan menikah lagi dengan istri kedua, jauh lebih rendah dibandingkan semester I tahun 2024 yang mencapai sembilan perkara. 

“Pengajuan izin poligami ini bervariasi, di antaranya satu perkara pada Januari, tiga perkara pada Februari, serta masing-masing satu perkara pada Mei dan Juni,” kata Humas PA Surabaya, Akramudin, Jumat (18/7/2025). 

Akramudin menjelaskan, mayoritas pengajuan izin poligami tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan bersama antara suami dan istri pertama. Dalam beberapa kasus, justru pihak istri yang mencarikan calon istri kedua untuk suaminya. 

“Kebanyakan memang istri yang mencarikan pasangan untuk suaminya, sehingga kemudian mengajukan izin poligami,” ujarnya. 

Selain itu, beberapa alasan yang sering dikemukakan dalam permohonan antara lain ketidakmampuan istri pertama melayani suami secara fisik, kondisi kesehatan, atau bahkan karena ekonomi keluarga sudah mapan, sehingga istri merasa tidak keberatan jika suami menikah lagi. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi suami untuk mendapat izin poligami:
• Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
• Istri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
• Istri tidak dapat melahirkan keturunan
• Suami harus mendapat persetujuan dari istri pertama
• Suami harus mampu berlaku adil terhadap semua istrinya 

Akram menegaskan, meskipun telah memiliki anak, pasangan tetap dapat mengajukan izin asalkan memenuhi kriteria tersebut dan mendapatkan restu dari istri pertama. 

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya permohonan izin poliandri (perempuan memiliki lebih dari satu suami), Akram menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dalam ajaran agama Islam. 

“Tidak ada, dan dalam agama juga memang tidak diperbolehkan,” tegasnya. 

Artikel Terbaru
Jumat, 12 Jun 2026 21:57 WIB | Umum

Mahasiswa Unair Kirim Peringatan Keras soal Carut Marut Ekonomi Indonesia

Lingkaran.net - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair) kembali menggaungkan "Tujuh Desakan Darurat ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:59 WIB | Politik & Pemerintahan

Prabowo Panggil Bahlil ke Istana, Ungkap Strategi Besar Energi Nasional

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap ketahanan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global yang masih ...
Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB | Edukasi

Gus Fawait Akui Banyak Belajar dari Pakde Karwo dan Khofifah

Lingkaran.net - Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait resmi menyandang gelar doktor setelah sukses menjalani sidang terbuka promosi doktor pada Program ...