x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

KPK Bongkar Pemotongan Dana Hibah 30% di Jatim, Ijon DPRD dan Masuk Kantong Pribadi 

Avatar Alkalifi Abiyu

Umum

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemotongan dana hibah di Jawa Timur sebesar 30 persen.  

Dari jumlah tersebut, 20 persen diduga dialokasikan sebagai “ijon” kepada oknum anggota DPRD dan 10 persen menjadi keuntungan pribadi koordinator lapangan.  

Temuan ini menjadi sinyal kuat bahwa sistem pengelolaan hibah di daerah masih rawan korupsi dan perlu reformasi menyeluruh. 

Menurut juru bicara KPK Budi Prasetyo, dalam periode tahun 2023-2025, total anggaran hibah Pemprov Jatim mencapai Rp 12,47 triliun, dengan jumlah penerima mencapai lebih dari 20.000 lembaga. 

Dana tersebut dialokasikan ke berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat.

Namun, dari hasil evaluasi KPK, pengelolaan dana hibah ini minim transparansi dan pengawasan, sehingga rawan dikorupsi. 

"KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan penyimpangan dalam pengelolaan hibah, antara lain: Verifikasi penerima hibah tidak profesional, sehingga masih ditemukan pokmas fiktif dan duplikasi penerima. Tercatat 757 rekening dengan kesamaan identitas (nama, tanda tangan, dan NIK)," kata Budi dalam keterangannya yang diterima Lingkaran.net, Senin (21/7/2025). 

Selain itu, pengaturan jatah hibah oleh pimpinan DPRD juga berpotensi menguntungkan pihak tertentu secara tidak wajar dalam pembahasan anggaran. 

"Pemotongan dana hibah hingga 30% oleh koordinator lapangan, terdiri dari 20% untuk 'ijon' kepada anggota DPRD dan 10% untuk keuntungan pribadi," kata Budi. 

Ada juga ketidaksesuaian pelaksanaan kegiatan dengan proposal, akibat pengkondisian proyek oleh pihak luar. 

Minim Pengawasan 

Budi juga menyebut, penyaluran dana hibah ini minim pengawasan dan evaluasi. Hal ini terbukti dengan adanya 133 lembanga penerima hibah yang melakukan penyimpangan. 

"Dengan total dana yang harus dikembalikan sebesar Rp 2,9 miliar, di mana Rp 1,3 miliar belum dikembalikan," kata dia. 

Selain itu, Bank Jatim sebagai bank pengelola Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) belum memiliki prosedur pencairan hibah yang memadai, sehingga proses penyaluran dana hibah dilakukan seperti transaksi biasa tanpa verifikasi keamanan. 

Rekomendasi KPK

KPK menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov Jatim soal dana hibah ini, yang meliputi:

• Penajaman tujuan pemberian hibah agar selaras dengan program prioritas daerah;

• Penetapan kriteria penerima hibah yang selektif dan berbasis indikator terukur;

• Transparansi dalam verifikasi dan seleksi penerima hibah,

• Pembangunan database terintegrasi antar pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat.

• Penyaluran dana hibah juga perlu didukung teknologi sehingga digitalisasi sistem informasi hibah yang dapat diakses publik secara real time sangat diperlukan,

• Penguatan mekanisme pengawasan dan pelibatan masyarakat melalui kanal pengaduan publik; dan

• Kolaborasi dengan Bank RKUD untuk merancang mekanisme pencairan hibah yang akuntabel. 

"Tak hanya untuk Pemda Jawa Timur, terkait penyaluran dana hibah secara umum KPK juga akan melibat sejumlah lembaga dan pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi nasional terkait porsi hibah dalam APBD, menguatkan regulasi kriteria penerima hibah untuk mencegah manipulasi organisasi, menyusun data tunggal nasional berbasis NIK untuk verifikasi lintas instansi, membangun platform digital hibah yang terintegrasi antar instansi pusat dan daerah dan menyusun rekomendasi nasional pencegahan korupsi hibah dalam perencanaan dan penganggaran," kata Budi.

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 22:08 WIB | Politik & Pemerintahan

Emil Dardak Siapkan Strategi Baru Jika Kembali Pimpin Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 memasuki babak baru. Emil Elestianto Dardak secara resmi ...
Kamis, 20 Agu 2026 13:50 WIB | Ekbis

Wisnu Wardhana Resmi Daftar Ketua Demokrat Jatim, Emil Dardak Kapan?

Lingkaran.net - Peta pertarungan perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 mulai berubah. Wisnu Wardhana resmi menyerahkan ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB | Ekbis

H-1 Pendaftaran Ditutup, Panitia Klaim Emil Dardak Sudah Pegang Formulir Musda Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) VII mulai memasuki fase krusial. Memasuki H-1 ...