Lingkaran.net - Pemerintah pusat mulai bergerak tegas menertibkan aktivitas pertambangan yang dinilai melanggar aturan. Evaluasi menyeluruh terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah kini dipercepat, menyusul laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kepada Presiden Prabowo Subianto.
Penertiban ini menyasar aktivitas tambang tanpa izin hingga yang beroperasi di kawasan terlarang, seperti hutan lindung, kawasan konservasi, hingga cagar alam.
Baca juga: Respons Gubernur Khofifah soal Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan
Presiden Prabowo bahkan telah menginstruksikan penindakan tanpa kompromi melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
“Saya baru saja melaporkan kepada Bapak Presiden terkait penataan IUP di kawasan hutan, baik di hutan lindung, konservasi, maupun cagar alam,” ujar Bahlil di Istana Negara, Kamis (16/4/2026).
Menurut Bahlil, proses evaluasi yang dilakukan dalam sepekan terakhir menunjukkan hasil positif. Ia mengaku telah menerima arahan teknis dari Presiden untuk segera mengeksekusi langkah lanjutan di lapangan.
“Saya diberi waktu satu minggu, dan hasilnya sudah kami laporkan. Alhamdulillah hasilnya baik, dan kami sudah mendapat arahan untuk segera melakukan eksekusi,” ungkapnya.
Baca juga: Serapan Anggaran Dinas ESDM Jatim Nyaris 100 Persen, Tapi Ada ‘Main’ di Balik OSS
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Pemerintah di Istana Negara pada 8 April lalu, Presiden Prabowo secara tegas memerintahkan evaluasi total terhadap ratusan tambang yang dinilai bermasalah.
“Saya dapat laporan ada ratusan tambang tidak jelas. Segera lakukan evaluasi menyeluruh,” tegas Prabowo.
Ia menekankan, langkah ini semata untuk kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat, bukan untuk kelompok tertentu. Bahkan, Presiden tidak ragu mencabut seluruh izin yang dinilai tidak sesuai aturan.
Baca juga: Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Perizinan
“Kita cabut semua IUP yang tidak beres. Pengelolaan harus di tangan negara dan kita perkuat institusi yang ada,” tandasnya.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi titik balik dalam pembenahan sektor pertambangan nasional, sekaligus memperkuat kepastian hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan memastikan sumber daya alam dikelola secara berkelanjutan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Editor : Setiadi