KPK Ungkap Modus Ijon, 446 Kasus Korupsi Proyek Terungkap

Reporter : Alkalifi Abiyu
25 Persen Perkara Terkait PBJ, KPK Ingatkan Titik Rentan Korupsi Sektor Pengadaan

Lingkaran.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, hingga saat ini terdapat 446 dari total 1.782 atau sekitar 25 persen perkara yang berkaitan dengan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).  

Angka tersebut menunjukkan bahwa sektor pengadaan masih menjadi ruang rentan yang dimanfaatkan baik melalui suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat (meeting of mind) antara penyelenggara negara (PN) dan pihak swasta. 

Baca juga: Ke Mana Aliran Uang Korupsi ESDM Jatim? Pengamat Desak Usut Tuntas Hingga Akar

“KPK menemukan penyimpangan PBJ, bahkan telah direncanakan sebelum tahap perencanaan, karena ada mufakat jahat,” terang Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia mencontohkan penyelidikan tertutup yang terjadi di Kabupaten Bekasi. KPK menemukan adanya aliran dana berupa uang panjer atau suap ijon proyek, yang dilakukan Bupati Bekasi dengan meminta uang muka atau commitment fee kepada kontraktor, jauh sebelum proyek resmi dijalankan atau ditenderkan. 

Hal serupa juga terjadi pada penyelidikan tertutup Bupati Kolaka Timur. Permintaan fee tersebut diduga demi memenangkan pihak swasta, dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). 

“Pola semacam ini menunjukkan, korupsi PBJ sering kali disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” tambah Budi. 

Di sisi lain, kerentanan sektor PBJ turut tercermin dalam instrumen Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI). Hasil MCSP nasional tahun 2024, menunjukkan area PBJ berada pada angka 68, sedangkan pada MCSP 2025 meningkat menjadi 69. 

Baca juga: Modus Licik Aris Mukiyono Cs Mainkan Sistem Online Perizinan di Dinas ESDM Jatim

Sementara itu, skor SPI pada pengelolaan PBJ tahun 2024 tercatat sebesar 64,83. Meski pada SPI 2025 meningkat menjadi 85,02, area ini tetap perlu pengawasan ketat karena potensi penyimpangan masih tinggi, yang berdampak langsung terhadap kualitas layanan publik serta penggunaan anggaran negara. 

Karena itu, KPK menegaskan pengawasan PBJ tidak sekadar menjadi tanggung jawab aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), namun membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.  

KPK menilai publik berperan sebagai watchdog, guna mengawasi proses pengadaan baik di pemerintah daerah, kementerian, maupun lembaga negara lainnya. 

Baca juga: Awas, KPK Kirim Sinyal Keras ke Daerah Sekitar Tulungagung 

“Termasuk dengan memanfaatkan teknologi informasi yang mendorong transparansi dan keterbukaan data,” ujar Budi. 

Lebih lanjut, kuatnya pengawasan publik akan membantu seluruh proses pengadaan berjalan transparan, akuntabel, dan bebas kepentingan tersembunyi. Setiap indikasi penyimpangan sekecil apa pun, perlu diperhatikan bersama agar anggaran negara benar-benar kembali bermanfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. 

Dengan demikian, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat agar menjaga integritas PBJ. KPK harus memastikan setiap rupiah uang rakyat, tidak menjadi ruang kompromi kepentingan antara pejabat dan pelaku usaha, melainkan menjadi instrumen pembangunan yang bersih dan berkeadilan.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru