Lingkaran.net - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur belum mengambil langkah tegas terhadap kadernya, Suratno, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah program pokok pikiran (pokir) senilai Rp242 miliar.
Alih-alih langsung menjatuhkan sanksi, PKB justru memilih bersikap hati-hati. Partai berlambang bola dunia ini masih menunggu perkembangan proses hukum sembari memberikan pendampingan kepada Suratno.
Baca juga: KPK Tangkap 5 ASN BPK Terkait Dugaan Suap Audit
Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, Multazamudz Dzikri atau Azam, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap kasus yang menjerat Ketua DPC PKB Magetan tersebut.
“Untuk status kader, kami masih menunggu prosesnya. Sejak yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi, kami sudah memberikan bantuan hukum,” ujar Azam, Sabtu (25/4/2026).
Baca juga: Kode Malaikat Terbongkar, KPK Ungkap Skema Bagi-Bagi Rp145,5 Miliar di Imigrasi
Sikap ini menunjukkan PKB belum mengambil keputusan ekstrem seperti pemecatan, meski kasus yang dihadapi tergolong besar dan menyita perhatian publik.
Azam menambahkan, PKB tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang berjalan. Koordinasi dengan tim kuasa hukum Suratno juga terus dilakukan guna memantau perkembangan terbaru perkara tersebut.
Baca juga: Sony Sonjaya Kirim Surat untuk Kepala BGN Baru: Terima Kasih atas Hadiah Indah Ini
“Kami pelajari kasusnya dan tetap menghormati proses hukum. Kami juga berkoordinasi dengan tim hukum beliau terkait proses yang sudah berjalan,” tegasnya.
Editor : Setiadi