10 Partai Penerima Banpol Jatim Rp165 Miliar Kompak Belum Ajukan Pencairan, Ini Batas Akhirnya

Reporter : Alkalifi Abiyu
Banpol Jatim 2026

Lingkaran.net - Penyaluran bantuan keuangan partai politik (banpol) di Jawa Timur tahun 2026 masih belum berjalan meski alokasi anggaran telah ditetapkan. Hingga saat ini, tercatat belum satu pun dari 10 partai politik penerima hibah tersebut yang mengajukan pencairan dana ke pemerintah provinsi. 

Kondisi ini menjadi sorotan karena dana banpol yang nilainya mencapai Rp165.042.547.500 sejatinya disiapkan untuk mendukung pendidikan politik, operasional partai, serta penguatan demokrasi di tingkat daerah. 

Baca juga: Ketua DPRD Jatim: Dana Banpol Untuk Gaji Pegawai Partai, Bukan Untuk Rakyat

Kepala Bakesbangpol Jatim, Eddy Supriyanto menyebutkan bahwa hingga saat ini seluruh partai masih belum mengajukan permohonan pencairan. Padahal, batas waktu pengajuan masih terbuka hingga Desember 2026. 

“Belum ada yang mengajukan. Mungkin masing-masing partai memiliki pertimbangan dan strategi administrasi sendiri,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026). 

Fenomena belum adanya pengajuan dari seluruh partai penerima banpol ini memunculkan sejumlah dugaan. Mulai dari proses internal partai yang masih menunggu penyelesaian administrasi laporan pertanggungjawaban (SPJ), hingga kehati-hatian menyusul proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

Di sisi lain, sebagian partai politik juga disebut masih menyesuaikan mekanisme internal terkait penggunaan dan pelaporan dana hibah agar sesuai dengan ketentuan terbaru. 

Baca juga: DPRD Jatim Pending Program Sowan, Pengamat: Banyak Bentuk, Tapi Hakikatnya Sama

Menunggu Kepastian Audit BPK 

Pemprov Jawa Timur sendiri masih menahan proses pencairan sambil menunggu hasil audit dari BPK RI atas penggunaan dana tahun sebelumnya. Hal ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. 

Dengan situasi ini, publik kini menanti langkah 10 partai penerima banpol: apakah akan segera mengajukan pencairan, atau justru memilih menunda hingga seluruh proses audit dan administrasi benar-benar tuntas. 

Baca juga: DPRD Jatim Mendadak Pending Program Sowan, Dana Banpol Jadi Sorotan

Adapun rincian dana yang diterima masing-masing partai cukup bervariasi. Berikut rincian alokasi bantuan keuangan partai politik tahun 2026: data dari Bakesbangpol Jatim 

PKB: Rp33.879.210.000
PDI Perjuangan: Rp28.018.987.500
Gerindra: Rp26.917.890.000
Golkar: Rp17.360.137.500
Demokrat: Rp14.042.647.500
NasDem: Rp13.651.582.500
PAN: Rp9.896.722.500
PKS: Rp9.807.427.500
PPP: Rp7.335.060.000
PSI: Rp4.132.882.500

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru