Lingkaran.net - DPRD Jawa Timur menggelar rapat paripurna internal dengan agenda penyampaian pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Rabu (17/6/2026).
Berbeda dari paripurna pada umumnya, dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, pandangan masing-masing fraksi tidak dibacakan oleh juru bicara di forum sidang. Seluruh pandangan fraksi hanya diserahkan secara langsung kepada pimpinan rapat untuk menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Baca juga: Reses 6 Kali Setahun Berisiko, PPP-PSI DPRD Jatim Pertanyakan Persetujuan Kemendagri
Deni menjelaskan, mekanisme penyampaian pandangan fraksi dilakukan melalui penyerahan dokumen oleh juru bicara atau juru serah masing-masing fraksi kepada pimpinan rapat paripurna.
Adapun perwakilan fraksi yang menyerahkan pandangan tersebut yakni Fraksi Demokrat melalui Rasiyo, Fraksi NasDem melalui Jajuk Rendra Kresna, Fraksi PAN melalui Abdullah Abu Bakar, Fraksi PKS melalui Harisandy Safari, Fraksi PPP-PSI melalui Nurul Huda, Fraksi PKB melalui Sriatun, Fraksi PDI Perjuangan melalui Diana AV Sasa, Fraksi Gerindra melalui Farid Kurniawan, serta Fraksi Golkar melalui Atika Banowati.
Menurut Deni, seluruh masukan, pandangan, dan catatan dari fraksi-fraksi akan menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menentukan kelanjutan pembahasan usulan perubahan regulasi tersebut.
Baca juga: Tambah Reses dan Souvenir, NasDem DPRD Jatim Ingatkan Kepercayaan Publik
"Dan diterima terlebih dahulu oleh pimpinan rapat. Demikian tadi telah kita dengarkan bersama penyampaian pandangan fraksi dan anggota DPRD atas Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," ujar Deni.
Ia menegaskan, pandangan yang telah disampaikan akan menjadi bahan kajian sebelum DPRD mengambil keputusan apakah usulan tersebut dapat disetujui menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur.
"Untuk selanjutnya akan dipergunakan sebagai bahan pertimbangan apakah usulan Raperda ini nantinya dapat disetujui menjadi Raperda inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur," katanya.
Baca juga: Samwil DPRD Jatim Nilai Giant Sea Wall Penting untuk Lindungi Warga Pesisir
Setelah seluruh agenda selesai, Deni secara resmi menutup rapat paripurna internal tersebut.
"Dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbilalamin, rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya atas Rancangan Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada hari ini kami nyatakan ditutup," pungkasnya.
Editor : Setiadi