Pansus DPRD Jatim Konsultasi ke Kemendagri Sebelum Tambah Titik Reses

Reporter : Alkalifi Abiyu
Pansus DPRD Jatim saat melakukan konsultasi ke Kemendagri, Rabu (12/8/2026).

Lingkaran.net - Upaya DPRD Jawa Timur mengoptimalkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang membahas Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kini tengah menunggu masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketua Pansus, Abdullah Abu Bakar, bersama rombongan melakukan konsultasi ke Kemendagri, Rabu (12/8). Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satu fokusnya berkaitan dengan penambahan titik maupun jadwal reses anggota DPRD. 

Baca juga: Ada Kabar Besar untuk Pelaku Jamu, DPRD Jatim Siapkan Jalan Menuju Pasar Ekspor

Abdullah Abu Bakar yang akrab disapa Mas Abe mengatakan, konsultasi dilakukan untuk memastikan substansi perubahan Perda tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. 

"Kami melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian kami menyampaikan Raperdanya tersebut karena memang ada perubahan yang harus disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Mas Abe saat dikonfirmasi, Kamis (13/8). 

Menurutnya, Kemendagri pada prinsipnya menerima berbagai masukan yang disampaikan Pansus DPRD Jatim. Namun, masukan tersebut masih harus dibahas secara internal sebelum pihak kementerian memberikan jawaban resmi. 

Baca juga: Tarif Ojol di Bakal Dievaluasi Tiap Tahun, DPRD Jatim Siapkan Aturan Baru

"Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menerima masukan-masukan. Namun, tetap akan dikoordinasikan dan tentu akan dirapatkan di dalam divisi-divisi mereka," jelasnya. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah bagaimana mengoptimalkan kegiatan reses agar anggota DPRD dapat lebih maksimal menjangkau masyarakat dan menyerap persoalan yang berkembang di daerah pemilihannya. 

Penambahan titik atau jadwal reses dinilai perlu dikaji secara matang, mengingat kegiatan tersebut menjadi salah satu instrumen penting DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat. 

Baca juga: Fraksi PKS DPRD Jatim Desak Pemprov Segera Bayarkan TPG Guru Rp274,57 Miliar

Meski demikian, Mas Abe menegaskan, keputusan terkait substansi perubahan Perda masih menunggu hasil telaah dan koordinasi dari Kemendagri. 

"Kami menunggu dari Kementerian Dalam Negeri kira-kira seperti itu. Insyaallah nanti mungkin kurang lebih sebelum tanggal 20 Agustus, atau mungkin bisa jadi sampai tanggal 20 Agustus," pungkasnya.

Editor : Setiadi

Politik & Pemerintahan
Berita Populer
Berita Terbaru