x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pansus DPRD Jatim Konsultasi ke Kemendagri Sebelum Tambah Titik Reses

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Upaya DPRD Jawa Timur mengoptimalkan penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses terus dimatangkan. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim yang membahas Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD kini tengah menunggu masukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Ketua Pansus, Abdullah Abu Bakar, bersama rombongan melakukan konsultasi ke Kemendagri, Rabu (12/8). Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang salah satu fokusnya berkaitan dengan penambahan titik maupun jadwal reses anggota DPRD. 

Abdullah Abu Bakar yang akrab disapa Mas Abe mengatakan, konsultasi dilakukan untuk memastikan substansi perubahan Perda tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus mampu menjawab kebutuhan anggota DPRD dalam menyerap aspirasi masyarakat. 

"Kami melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Kemudian kami menyampaikan Raperdanya tersebut karena memang ada perubahan yang harus disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Mas Abe saat dikonfirmasi, Kamis (13/8). 

Menurutnya, Kemendagri pada prinsipnya menerima berbagai masukan yang disampaikan Pansus DPRD Jatim. Namun, masukan tersebut masih harus dibahas secara internal sebelum pihak kementerian memberikan jawaban resmi. 

"Pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri menerima masukan-masukan. Namun, tetap akan dikoordinasikan dan tentu akan dirapatkan di dalam divisi-divisi mereka," jelasnya. 

Salah satu poin yang menjadi perhatian Pansus adalah bagaimana mengoptimalkan kegiatan reses agar anggota DPRD dapat lebih maksimal menjangkau masyarakat dan menyerap persoalan yang berkembang di daerah pemilihannya. 

Penambahan titik atau jadwal reses dinilai perlu dikaji secara matang, mengingat kegiatan tersebut menjadi salah satu instrumen penting DPRD dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat. 

Meski demikian, Mas Abe menegaskan, keputusan terkait substansi perubahan Perda masih menunggu hasil telaah dan koordinasi dari Kemendagri. 

"Kami menunggu dari Kementerian Dalam Negeri kira-kira seperti itu. Insyaallah nanti mungkin kurang lebih sebelum tanggal 20 Agustus, atau mungkin bisa jadi sampai tanggal 20 Agustus," pungkasnya.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...