x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Bupati Lumajang dan Jember Tunggu Instruksi Pemprov Soal Fatwa Haram Sound Horeg

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Polemik penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg di Jawa Timur masih menyisakan tanda tanya besar di tingkat pemerintah kabupaten.  

Menyusul fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, dua kepala daerah yakni Bupati Lumajang Indah Amperawati dan Bupati Jember Muhammad Fawait menyatakan masih menunggu instruksi resmi dari Pemprov Jatim sebelum mengambil sikap atau kebijakan lanjutan. 

Bupati Lumajang, Indah Amperawati, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan kebijakan apa pun menyangkut pembatasan atau pelarangan sound horeg.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lumajang masih menanti arahan teknis dari Pemprov Jatim sebagai tindak lanjut atas fatwa MUI. 

"Belum ada tertulis (instruksi Pemprov Jatim, red)," kata Indah Amperawati saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Jumat (25/7/2025). 

Ia mengatakan, setelah muncul fatwa, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Pemprov. "Kalau sudah ada instruksi resmi, maka itu yang akan menjadi dasar kami mengambil kebijakan,” ujarnya.  

Indah juga menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan keluhan dari masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal pengaduan resmi pemerintah daerah seperti “Sambat Bunda”. 

“Belum ada laporan mengenai gangguan atau keberatan soal sound horeg, baik melalui WhatsApp langsung atau lewat Sambat Bunda,” tegas Indah. 

Fenomena sound horeg sendiri masih lazim ditemukan di Lumajang, terutama dalam kegiatan uji coba lapangan dan karnaval rakyat. 

Jember Diminta Tidak Terburu-Buru 

Sementara itu di Kabupaten Jember, muncul dorongan agar pemerintah daerah tidak gegabah dalam merespons fatwa tersebut.  

Ketua GP Ansor Kencong, Agus Nur Yasin, menyatakan bahwa Bupati Jember Muhammad Fawait sebaiknya menunggu instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, mengingat fatwa berasal dari MUI tingkat provinsi. 

“Saya rasa, Bupati Jember tidak perlu menanggapi secara langsung agar tidak memicu perdebatan antara pihak pro dan kontra. Yang seharusnya memberikan pernyataan terlebih dahulu adalah Pemprov,” kata Agus, Kamis (24/7/2025). 

Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Jatim perlu memberikan panduan yang jelas agar pemerintah kabupaten memiliki landasan hukum dan administratif yang tepat sebelum mengambil tindakan. 

Perlu Regulasi Provinsi? 

Sejak fatwa haram sound horeg dirilis, pro dan kontra terus mencuat di berbagai daerah di Jawa Timur. Di sisi lain, belum ada kebijakan teknis dari Pemprov Jatim yang dapat dijadikan pedoman resmi oleh pemerintah kabupaten/kota dalam mengatur penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat.

Artikel Terbaru
Kamis, 20 Agu 2026 22:08 WIB | Politik & Pemerintahan

Emil Dardak Siapkan Strategi Baru Jika Kembali Pimpin Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 memasuki babak baru. Emil Elestianto Dardak secara resmi ...
Kamis, 20 Agu 2026 13:50 WIB | Ekbis

Wisnu Wardhana Resmi Daftar Ketua Demokrat Jatim, Emil Dardak Kapan?

Lingkaran.net - Peta pertarungan perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 mulai berubah. Wisnu Wardhana resmi menyerahkan ...
Rabu, 19 Agu 2026 14:37 WIB | Ekbis

H-1 Pendaftaran Ditutup, Panitia Klaim Emil Dardak Sudah Pegang Formulir Musda Demokrat Jatim

Lingkaran.net - Kontestasi perebutan kursi Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur dalam Musyawarah Daerah (Musda) VII mulai memasuki fase krusial. Memasuki H-1 ...