x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Avatar Alkalifi Abiyu

Ekbis

Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari pemerintah maupun DJP yang memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebutkan bahwa uang pemberian dari acara hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. 

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu. Kemungkinan besar ini hanya kesalahpahaman atas prinsip perpajakan yang berlaku umum,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Jumat (25/7/2025). 

Rosmauli menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang berpotensi menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi berlaku demikian. 

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka itu tidak dikenakan pajak dan bukan fokus pengawasan kami,” jelas Rosmauli. 

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak wajib melaporkan sendiri penghasilannya melalui SPT Tahunan. 

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak ada rencana untuk itu,” tegasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, sempat menyampaikan bahwa dirinya mendengar adanya rencana pemerintah untuk memajaki penerima amplop kondangan.  

Meski tidak menyebutkan sumbernya secara spesifik, ia mengaitkan isu tersebut dengan hilangnya pemasukan negara dari dividen BUMN. 

“Pengalihan dividen ke Danantara membuat negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan saat ini harus memutar otak menambal defisit. Maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang bikin rakyat keringat dingin,” ujar politikus PDIP itu dalam rapat bersama pemerintah, kemarin. 

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada regulasi atau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan maupun DJP yang memuat aturan perpajakan terhadap uang pemberian dalam hajatan atau kondangan.

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 22:32 WIB | Umum

Presiden PKS: Kader PKS Itu Ujung Tombok dalam Setiap Bencana

Lingkaran.net - Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menegaskan bahwa kader PKS merupakan kekuatan utama dalam kerja-kerja kemanusiaan. Dalam setiap bencana, kader ...
Kamis, 25 Des 2025 09:20 WIB | Umum

Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Ini Daftar Gaji 38 Daerah

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh ...
Rabu, 24 Des 2025 19:28 WIB | Umum

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih menyambut Tahun Baru 2026 tanpa perayaan besar. Pemprov Jatim bahkan mengimbau seluruh bupati ...