x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Heboh Amplop Kondangan Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Avatar Alkalifi Abiyu

Ekbis

Lingkaran.net - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari pemerintah maupun DJP yang memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya kabar yang menyebutkan bahwa uang pemberian dari acara hajatan akan dikenai pajak oleh pemerintah. 

“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan seperti itu. Kemungkinan besar ini hanya kesalahpahaman atas prinsip perpajakan yang berlaku umum,” kata Rosmauli saat dikonfirmasi Lingkaran.net, Jumat (25/7/2025). 

Rosmauli menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis memang berpotensi menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Namun, tidak semua kondisi berlaku demikian. 

“Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka itu tidak dikenakan pajak dan bukan fokus pengawasan kami,” jelas Rosmauli. 

Ia juga menekankan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment, di mana setiap Wajib Pajak wajib melaporkan sendiri penghasilannya melalui SPT Tahunan. 

“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak ada rencana untuk itu,” tegasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, sempat menyampaikan bahwa dirinya mendengar adanya rencana pemerintah untuk memajaki penerima amplop kondangan.  

Meski tidak menyebutkan sumbernya secara spesifik, ia mengaitkan isu tersebut dengan hilangnya pemasukan negara dari dividen BUMN. 

“Pengalihan dividen ke Danantara membuat negara kehilangan pemasukan. Kementerian Keuangan saat ini harus memutar otak menambal defisit. Maka lahirlah kebijakan-kebijakan yang bikin rakyat keringat dingin,” ujar politikus PDIP itu dalam rapat bersama pemerintah, kemarin. 

Meski demikian, hingga saat ini tidak ada regulasi atau kebijakan resmi dari Kementerian Keuangan maupun DJP yang memuat aturan perpajakan terhadap uang pemberian dalam hajatan atau kondangan.

Artikel Terbaru
Rabu, 21 Okt 2026 20:19 WIB | Umum

Hari Santri Nasional 2026: Ini Tema, Makna, Jadwal Upacara, dan Daftar Kegiatannya

Lingkaran.net - Hari Santri Nasional 2026 bukan sekadar peringatan sejarah perjuangan ulama dan santri. Momentum 22 Oktober ini juga menjadi ajakan bagi ...
Rabu, 21 Okt 2026 18:35 WIB | Politik & Pemerintahan

Dua Tahun Pemerintahan, Prabowo Minta Kabinet Berani Hadapi Kenyataan

Lingkaran.net - Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak boleh lagi bersikap naif atau sekadar berusaha menyenangkan pihak lain ketika kepentingan ...
Rabu, 21 Okt 2026 16:46 WIB | Umum

KPK Bongkar Lima Titik Rawan Korupsi Pemilu, Politik Uang hingga Suap Penghitungan Suara

Lingkaran.net - Biaya politik yang mahal, pencalonan transaksional, hingga dugaan suap dalam penghitungan suara menjadi celah korupsi yang mengancam demokrasi ...