x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

DPRD Jatim Soroti Kawasan Hutan Gunung Bromo Gundul

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur dengan agenda jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda No.3 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana, Senin (27/10/2025), berlangsung hangat. 

Anggota Fraksi Gerindra, Ahmad Hadinuddin, melakukan interupsi yang menohok, menegaskan bahwa penanganan bencana harus berorientasi pada aksi nyata, bukan sekadar formalitas. 

“Tanggung jawab bencana ini tanggung jawab bersama, bukan tanya jawab bersama. Jadi ukurannya jelas,” tegas Hadinuddin dalam interupsinya usai mendengarkan jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak, Senin (27/10/2025). 

Hadinuddin menyoroti lemahnya langkah konkret pemerintah dalam mitigasi dan respons bencana, terutama di wilayah rawan longsor dan gundul seperti kawasan pegunungan. 

“Yang paling ditunggu masyarakat dari penanggulangan bencana Pemprov Jatim adalah aksi nyata. Kalau kita lihat gunung-gunung kita, ke Bromo atau ke Tumpang, itu sudah gundulnya luar biasa,” kritiknya. 

Menurutnya, pemerintah daerah perlu menekankan kerja lapangan yang terukur, bukan 
hanya seremonial. 

“Tolong diingatkan aparat untuk bekerja yang lebih nyata. Jangan hanya menciptakan kegiatan yang sifatnya formalitas. Ini persoalan bertahun-tahun yang bukan tambah mengecil, tapi justru makin membesar,” pungkasnya. 

Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak memastikan bahwa Raperda Penanggulangan Bencana telah disusun selaras dengan regulasi nasional, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014. 

“Seluruh ketentuan Raperda ini telah mengacu pada pembagian urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU 23/2014 dan regulasi BNPB,” jelas Emil. 

Emil menambahkan, Pemprov Jatim telah menyiapkan Kajian Risiko Bencana 2023–2026 dan Rencana Penanggulangan Bencana 2023–2027 yang terintegrasi dengan RPJMD dan RKPD melalui Pergub No.53 Tahun 2023. 

Selain itu, Pemprov juga memastikan ketersediaan data terpilah, termasuk untuk penyandang disabilitas, yang telah diunggah ke Sistem Satu Data Penanggulangan Bencana. 

Emil turut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor (pentahelix) dalam upaya penanggulangan bencana. Koordinator di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dijabat oleh Sekda sebagai ex-officio Kepala BPBD. 

“Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) sudah ada sejak 2013 dan beranggotakan lebih dari 50 unsur pentahelix di seluruh Jawa Timur,” ujar Emil. 

Ia juga menyebut, Raperda yang sedang dibahas memberi ruang bagi kearifan lokal agar kebijakan penanggulangan bencana tidak kehilangan akar sosialnya. 

“Raperda ini mengakui dan menginstitusionalisasi peran kearifan lokal sebagai prinsip utama pelaksanaan penanggulangan bencana,” tegas Emil.

Artikel Terbaru
Kamis, 25 Des 2025 09:20 WIB | Umum

Lengkap UMK Jatim 2026: Surabaya Tertinggi, Ini Daftar Gaji 38 Daerah

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 untuk 38 kabupaten/kota di seluruh ...
Rabu, 24 Des 2025 19:28 WIB | Umum

Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Tak Gelar Pesta Tahun Baru 2026, Ini Alasannya

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memilih menyambut Tahun Baru 2026 tanpa perayaan besar. Pemprov Jatim bahkan mengimbau seluruh bupati ...
Selasa, 23 Des 2025 15:49 WIB | Umum

Operasi Lilin Semeru 2025, Unit K9 Polda Jatim Sterilisasi Gereja Jelang Natal

Lingkaran.net - Dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif menjelang perayaan Natal, Polda Jawa Timur mengerahkan Unit K9 Polsatwa Direktorat Samapta ...