x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Aturan Ketat ASN Jatim Jelang Idulfitri: WFA Dibatasi, Mobil Dinas Dilarang Keluar

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menyiapkan skema pengaturan kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Dalam kebijakan tersebut, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan publik tidak diperkenankan menerapkan sistem kerja fleksibel seperti Work From Anywhere (WFA) maupun Work From Home (WFH). 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa kebijakan WFA hanya diperbolehkan bagi OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. 

“OPD yang memberikan pelayanan tidak boleh WFA atau WFH. Sedangkan yang di luar itu boleh, tapi hanya 50 persen dan pengaturannya diserahkan masing-masing OPD,” ujarnya saat ditemui Bhirawa di Surabaya, Kamis (12/3). 

Perempuan yang akrab disapa Yuyun itu menjelaskan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.  

Kebijakan tersebut berlaku mulai 16 hingga 24 Maret 2026 sebagai bagian dari pengaturan aktivitas ASN menjelang libur Lebaran. 

Menurutnya, pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari luar kantor juga diterapkan agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan optimal.  

Pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA atau WFH maksimal hanya 50 persen dari total pegawai di masing-masing OPD. 

Yuyun mencontohkan, jika sebuah OPD memiliki 120 pegawai, maka hanya sekitar 60 orang yang dapat menjalankan sistem kerja fleksibel secara bergantian. 

“Misalnya seperti di BKD jumlah pegawai 120 orang, maka separuhnya boleh melakukan WFA atau WFH,” jelasnya. 

Selain pengaturan sistem kerja, Pemprov Jatim juga kembali menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Seluruh kendaraan dinas milik pemerintah diwajibkan diparkir di kantor selama masa libur Idulfitri. 

“Seperti biasa, mobil dinas harus ditaruh di kantor. Tidak boleh dipakai,” tegas Yuyun. 

Pengumpulan kendaraan dinas dijadwalkan paling lambat pada 18 Maret 2026. Sementara bagi pegawai yang mulai menjalankan WFA pada 16 Maret, kendaraan dinas harus sudah diserahkan sehari sebelumnya. 

“Kalau yang mau melakukan WFA pada tanggal 16, ya tanggal 15 sudah ditaruh di kantor,” pungkasnya.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...