x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pemprov Jatim Siapkan Payung Hukum untuk Lindungi Masyarakat Adat, Tengger Jadi Titik Awal

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai merancang regulasi khusus untuk melindungi keberadaan masyarakat adat beserta hak-haknya.

Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian budaya lokal di tengah tekanan modernisasi dan alih fungsi lahan.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi antara Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dengan perwakilan masyarakat Suku Tengger di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (26/3/2026).

Sesepuh Suku Tengger, Supoyo, menyampaikan bahwa pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi Idulfitri, tetapi juga membahas masa depan tradisi dan keberlangsungan budaya masyarakat adat Tengger yang tersebar di empat kabupaten: Probolinggo, Pasuruan, Lumajang, dan Malang.

“Kami berharap ada regulasi di tingkat provinsi yang bisa menaungi masyarakat adat Tengger di empat wilayah tersebut, sehingga tradisi dan budaya kami tetap lestari,” ujarnya.

Supoyo menegaskan, keberadaan payung hukum sangat penting, terutama dalam mendukung keberlanjutan kegiatan adat yang selama ini masih banyak bergantung pada swadaya masyarakat.

Dalam satu tahun, masyarakat Tengger rutin menggelar enam kali upacara adat, serta ritual besar lima tahunan yang dikenal dengan unan-unan.

“Selama ini banyak kegiatan adat dibiayai secara mandiri. Dengan adanya regulasi, diharapkan bisa ada dukungan anggaran dari pemerintah sehingga tidak memberatkan masyarakat,” katanya.

Ia menambahkan, meski tradisi tetap berjalan tanpa regulasi, kehadiran payung hukum akan memberikan kepastian dan keamanan dalam pengelolaan anggaran serta perlindungan terhadap adat istiadat.

Selain itu, Supoyo juga menyatakan dukungan terhadap rencana penataan kawasan Kaldera Bromo, termasuk pembangunan jalan lingkar yang diharapkan mampu mengurangi tekanan kendaraan serta menjaga kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, Evy Afianasari, menilai regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak.

Menurutnya, masyarakat adat saat ini menghadapi tantangan serius, terutama terkait alih fungsi lahan yang berpotensi menggerus budaya lokal.

“Masyarakat adat perlu perlindungan, tidak hanya Tengger. Dalam waktu dekat, Ibu Gubernur akan mengeluarkan regulasi khusus untuk masyarakat adat di Jawa Timur, dan Tengger menjadi pemicunya,” jelas Evy.

Sementara itu, Khofifah langsung merespons usulan tersebut dengan menginstruksikan jajarannya untuk segera merumuskan landasan hukum yang komprehensif.

Ia menilai, regulasi di tingkat provinsi akan lebih efektif karena dapat mencakup seluruh wilayah sebaran masyarakat adat sekaligus.

Tak hanya untuk Suku Tengger, regulasi ini juga dirancang untuk melindungi komunitas adat lain di Jawa Timur, seperti Samin dan Osing, dalam satu payung hukum yang terintegrasi.

Dengan langkah ini, Pemprov Jatim berharap keberadaan masyarakat adat tidak hanya diakui, tetapi juga terlindungi secara hukum, sekaligus menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...