Lingkaran.net - Sebanyak 16.026 pejabat di Indonesia tercatat terlambat menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2026.
Di sisi lain, sebanyak 415.907 pejabat telah memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa kewajiban pelaporan tetap berlaku meskipun melewati batas waktu. Pihaknya mengimbau para pejabat yang belum melapor agar segera menyampaikan LHKPN.
“Bagi para wajib lapor atau penyelenggara negara yang belum memenuhi tepat waktu, KPK tentu nanti akan mengimbau untuk tetap menyerahkan LHKPN,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026).
Menurutnya, LHKPN merupakan instrumen penting dalam upaya pencegahan korupsi. Melalui laporan tersebut, publik dapat memantau perkembangan harta kekayaan pejabat secara transparan dan wajar dari tahun ke tahun.
KPK juga membuka ruang bantuan bagi para pejabat yang mengalami kendala dalam proses pelaporan. Pendampingan dapat dilakukan secara daring maupun dengan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK.
“KPK tentu akan membuka diri untuk membantu para penyelenggara wajib lapor agar dapat memenuhi pelaporan aset dan harta kekayaannya melalui LHKPN,” tambahnya.
Meski diserahkan terlambat, KPK memastikan setiap laporan tetap akan diverifikasi secara menyeluruh. Setelah dinyatakan sesuai, data LHKPN akan dipublikasikan dan dapat diakses oleh masyarakat luas.
“Di situlah fungsi transparansi dan akuntabilitas atas setiap kepemilikan aset ataupun harta kekayaan seorang penyelenggara negara,” pungkas Budi.
Editor : Setiadi