x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

ASN BPKAD Jatim Terjerat Kasus Perzinaan, Pemprov Siapkan Sanksi Disiplin

Avatar Alkalifi Abiyu

Hype

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan akan menjatuhkan sanksi disiplin terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur yang terjerat kasus perzinaan.

Namun, penjatuhan sanksi tersebut masih menunggu putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala BKD Jawa Timur, Indah Wahyuni, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut sebelum menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan.

“Kita proses ya. Ini sekarang terkait dengan yang viral. Tapi kan masih ada yang meringankan, dia selama ini bekerja dengan baik dan ia ini orang tua tunggal. Ini nanti kita gali dulu, nanti putusan akan kami umumkan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menurut Yuyun sapaan akrabnya, jika proses banding yang diajukan oleh yang bersangkutan ditolak dan putusan pengadilan telah inkrah, maka pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk menjatuhkan sanksi disiplin.

“Jika proses hukum bandingnya ditolak, yang bersangkutan tetap akan mendapatkan sanksi, dan ini akan diproses. Sanksi berat bisa dengan pemecatan,” tegasnya.

Ia menambahkan, BKD tidak bisa serta-merta menjatuhkan hukuman maksimal karena harus mengikuti prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.

Kasus yang menjerat ASN bernama Prabowo Prawira Yudha tersebut bermula dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang menyatakan terdakwa bersalah dalam perkara perzinaan.

Perkara tersebut dilaporkan oleh istri sah Prabowo, seorang prajurit perempuan TNI AL (Kowal) berinisial AM. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis enam bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman sembilan bulan penjara.

Putusan tersebut menjadi dasar awal bagi Pemprov Jawa Timur untuk memproses sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan, sambil menunggu kepastian hukum tetap dari proses lanjutan di pengadilan.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...