x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Fasad Eks Toko Nam Surabaya Dibongkar, Status Cagar Budaya Resmi Dihapus Pemkot

Avatar Alkalifi Abiyu

Politik & Pemerintahan

Lingkaran.net - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan segera membongkar fasad eks Toko Nam yang berada di kawasan Jalan Embong Malang. Langkah ini diambil untuk mengembalikan fungsi pedestrian sekaligus menata ulang estetika kawasan pusat kota. 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan kondisi bangunan tersebut sudah tidak layak dipertahankan. Selain dinilai rapuh, keberadaan fasad juga kerap mengganggu aktivitas pejalan kaki karena berdiri di atas jalur pedestrian. 

“Dari sisi estetika juga kurang baik, dan sering dimanfaatkan untuk aktivitas yang tidak semestinya. Maka kita kembalikan fungsi pedestrian sebagai ruang publik yang nyaman,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026). 

Status Cagar Budaya Dicabut 

Eri menjelaskan, fasad eks Toko Nam sebelumnya sempat berstatus sebagai bangunan cagar budaya. Namun, setelah dilakukan kajian ulang oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur, bangunan tersebut dinyatakan tidak memenuhi kriteria. 

Meski begitu, ia mengakui lokasi tersebut memiliki nilai historis penting. Dahulu, kawasan Toko Nam dikenal sebagai titik berkumpul arek-arek Surabaya sebelum melakukan perlawanan terhadap penjajah. 

“Secara sejarah tempatnya penting, tapi bangunannya bukan cagar budaya,” tegasnya. 

Fasad Bukan Struktur Asli 

Sejarawan sekaligus Dekan FIB Universitas Airlangga, Purnawan Basundoro, menjelaskan bahwa fasad yang berdiri saat ini bukan bagian asli dari bangunan Toko Nam. 

Menurutnya, bangunan asli telah dibongkar saat pembangunan kompleks Tunjungan Plaza pada akhir 1990-an. Fasad yang ada sekarang merupakan struktur baru yang dibangun tanpa kajian teknis maupun studi kelayakan pemugaran cagar budaya. 

“Hasil kajian menunjukkan tidak ada kesamaan dari sisi bentuk, bahan, warna, hingga teknik pengerjaan dengan bangunan asli. Artinya, fasad ini bukan bagian autentik,” jelasnya. 

Kajian tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menyebutkan bahwa bangunan yang telah kehilangan keaslian dapat dihapus status cagar budayanya. 

Diganti Penanda Sejarah yang Lebih Artistik 

Sebagai pengganti, Pemkot Surabaya berencana menghadirkan tetenger atau penanda sejarah di lokasi tersebut. Penanda ini akan dibangun bekerja sama dengan pengelola Tunjungan Plaza, dengan konsep yang lebih artistik dan menyatu dengan lingkungan sekitar. 

Gagasan ini juga sejalan dengan usulan pegiat cagar budaya, Freddy H. Istanto, yang mendorong agar jejak sejarah Toko Nam tetap dihadirkan dalam bentuk yang lebih kontekstual dan menarik. 

Dengan langkah ini, Pemkot berharap tidak hanya mengembalikan fungsi pedestrian, tetapi juga tetap menjaga memori kolektif warga terhadap sejarah Kota Surabaya—tanpa mengorbankan tata ruang dan estetika kota.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 17:57 WIB | Politik & Pemerintahan

Ijazah Siswa Tak Diambil karena Takut Ditagih Komite, Wagub Emil Turun Tangan

Lingkaran.net - Ijazah lulusan SMA/SMK di Jawa Timur diduga tak kunjung diambil bukan semata karena siswa mengabaikannya, melainkan lantaran takut ditagih ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...