x lingkaran.net skyscraper
x lingkaran.net skyscraper

Pajak Mobil Listrik di Jatim Segera Berlaku, Ini Alasan dan Skemanya

Avatar Alkalifi Abiyu

Ekbis

Lingkaran.net - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mulai mematangkan rencana pemberlakuan pajak kendaraan listrik, khususnya untuk mobil. Meski tetap lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), kebijakan ini dinilai sebagai langkah wajar demi menjaga keadilan dan kontribusi terhadap pendapatan daerah. 

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, menegaskan bahwa tren green economy tidak berarti menghapus kewajiban pajak bagi pemilik kendaraan. 

“Kalau semakin menuju green economy, tentu mobil listrik akan semakin banyak. Tapi mereka tetap punya kewajiban bayar pajak. Masa mobil mewah tidak bayar?” ujarnya usai rapat di Gedung DPRD Jatim, Selasa (21/4/2026). 

Menurut Adhy, mayoritas pemilik mobil listrik saat ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas. Bahkan, tidak sedikit yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan kedua.  

Kondisi ini menjadi dasar kuat bagi Pemprov Jatim untuk tetap menarik pajak, meski dengan skema yang lebih ringan. 

“Mobil listrik itu rata-rata bagus dan mewah. Banyak yang jadi kendaraan kedua. Jadi wajar kalau ada kontribusi,” tambahnya. 

Namun, kebijakan ini tidak diberlakukan secara menyeluruh. Pemprov Jatim memastikan adanya pengecualian untuk kendaraan roda dua listrik. Hal ini mempertimbangkan fungsi motor listrik yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat kecil, terutama pelaku UMKM. 

Berbeda dengan di Jakarta yang sudah banyak memanfaatkan motor listrik untuk operasional kerja, di Jawa Timur kendaraan listrik roda dua justru menjadi bagian dari penguatan ekonomi rakyat. Karena itu, insentif tetap dipertahankan. 

Koordinasi Antar Daerah 

Untuk menghindari ketimpangan kebijakan, Pemprov Jatim saat ini juga tengah melakukan koordinasi dengan sejumlah provinsi lain. Tujuannya, agar skema pajak kendaraan listrik tidak berbeda jauh antarwilayah. 

Langkah ini sekaligus untuk menjaga keselarasan dengan kebijakan nasional dalam mempercepat ekosistem kendaraan listrik. 

“Kami mendukung penuh arah kebijakan Presiden menuju green economy, tapi aturan teknis di daerah harus disiapkan matang dan tidak timpang,” jelas Adhy. 

Meski akan dikenakan pajak, Pemprov Jatim memastikan tarif mobil listrik tetap kompetitif dan jauh lebih rendah dibanding kendaraan konvensional. Kebijakan ini diharapkan tetap mendorong masyarakat beralih ke energi bersih tanpa mengabaikan kewajiban administrasi. 

Dasar Regulasi Baru 

Rencana ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 April 2026. 

Aturan tersebut menetapkan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk untuk kendaraan listrik. Dengan berlakunya regulasi ini, kebijakan pembebasan pajak yang sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 resmi dicabut.

Artikel Terbaru
Selasa, 20 Okt 2026 18:37 WIB | Politik & Pemerintahan

Rasiyo DPRD Jatim Minta Dinas Pendidikan Sisir Ijazah yang Belum Diserahkan ke Lulusan

Lingkaran.net - Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Rasiyo, mendukung sikap tegas Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak yang melarang sekolah menahan ...
Selasa, 20 Okt 2026 14:53 WIB | Politik & Pemerintahan

Darmawan Sutanto Tancap Gas, Gerindra Incar Takhta Bupati Ngawi

Lingkaran.net - Partai Gerindra mulai mengincar kekuasaan di Kabupaten Ngawi pada Pemilu 2029. Tak hanya membidik kemenangan legislatif, partai besutan ...
Selasa, 20 Okt 2026 10:50 WIB | Umum

Polri Bongkar Dugaan Keterlibatan Asing dalam Karhutla, 98 Kasus Korporasi Naik Penyidikan

Lingkaran.net - Polri mengusut 98 kasus korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia, dengan dugaan keterlibatan pihak asing. Kapolri ...